Pemilu 2019

Pemilu 2019, Thomas Dohu: Penentuan Kursi DPRD Menggunakan Metode Sainte Lague

Pelaksanaan Pemilu 2019, Thomas Dohu: Penentuan Kursi DPRD Menggunakan Metode Sainte Lague

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Pelaksanaan Pemilu 2019, Thomas Dohu: Penentuan Kursi DPRD Menggunakan Metode Sainte Lague

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengayakan, untuk penentuan jumlah kursi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dalam pemilu tahun 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini dinilai lebih proporsional.

Thomas menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Dua Baliho Kemenangan Prabowo-Sandiaga Masih Terpampang di Bekasi, Bawaslu Lakukan Ini

Menurut Thomas, metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pileg 2019 ini menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini, lanjutnya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Sesuai Pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, suara partai akan dibagi dengan pembagi suara bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya," kata Thomas.

Pemilu 2019, Ini Perolehan Suara Jokowi -Maruf di Malaka

Dijelaskan, metode ini digunakan untuk penentuan kursi di DPRD provinsi,kabupaten dan kota. Sedangkan untuk DPR RI , menurut Thomas, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 itu , bahwa untuk DPR RI ,partai yang tidak memenuhi ambang batas /Parliamentary Threshold tidak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Dikatakan, metode ini logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu Dapil yang berhak memperoleh kursi. Bahkan, lanjutnya, dalam metode ini, semua perolehan suara sah dari parpol dihitung, kemudian ditotal dan dibagi dengan pembagi 1,3,5 ,7 sampai kursi habis terbagi dari hasil pembagian tertinggi hingga rendah.

"Hasil pembagian itu diurutkan dari tertinggi hingga paling rendah dan urutannya itu dikonversi ke kursi. Semakin banyak kursi yang diperebutkan di satu dapil, semakin besar peluang angka pembagi. Sebaliknoya semakin kecil kursi yang diperebutkan di dapil maka kemungkinan angka pembaginya bisa 1 atau 3 saja," katanya.

Dia mengakui, apabila ada parpol yang banyak mengumpulkan suara ,maka parpol itu juga akan banyak mendapat kursi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved