Breaking News

FORMAPP Mabar Tolak Kehadiran BOP Di Labuan Bajo Flores

Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat (Mabar), menolak dengan tegas kehadiran Badan Otoritas Pariwisata (BOP)di Labuan Bajo

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Servan Mammilianus
aksi Formap di Labuan Bajo Rabu siang tolak BP Labuan Bajo 

FORMAPP Mabar Tolak Kehadiran BOP Di Labuan Bajo Flores

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO- Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat (Mabar), menolak dengan tegas kehadiran Badan Otoritas Pariwisata (BOP) di Labuan Bajo Flores.

Penolakan itu dilakukan lewat aksi demonstrasi yang berlangsung Hari Rabu (8/5/2019).

Peserta aksi saat itu mendatangi Kantor Bupati Mabar dan Kantor DPRD Mabar. Di halaman kedua kantor itu mereka berorasi terkait penolakan BOP.

Ini Desakan BP Komnas Pengawas BOP Labuan Bajo-Flores

Salah satu poin yang disoroti FORMAPP yaitu tentang penguasaan lahan seluas 400 hektar oleh BOP.

"Dari segi penguasaan tanah terhadap 400 hektar di Labuan Bajo tanpa konsultasi publik, tanpa prosedur demokratis yang melibatkan Pemda, DPR dan masyarakat. Penguasaan lahan yang sedemikian besar ini juga berpotensi mimicu ekskalasi konflik agraria di Labuan Bajo," bunyi salah satu poin dalam pernyataan alasan penolakan BOP yang ditandatangani oleh Ketua FORMAPP Aloysius Suhartim Karya.

FORMAPP menilai BOP memperlihatkan ciri pembangunan yang sangat sentralistik, dengan dibentuk langsung berdasarkan Perpres nomor 32 tahun 2018.

Istana Ingatkan Seseorang yang Diperiksa KPK Belum Tentu Terlibat Korupsi

Pasalnya, kekuasaan BOP yang lintas wilayah administratif dengan jelas mencaplok wilayah kedaulatan pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.

Formapp juga menyampaikan beberapa hal penting.

Pertama, dari segi pembentukan dan kedudukan, BOP bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Itu berarti BOP dengan jelas mengabaikan prinsip demokratis dalam mengurus pembangunan, karena mengesampingkan peran Pemda dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mabar dalam mengurus pembangunan pariwisata di Mabar.

Kedua, BOP juga dengan jelas melawan prinsip otonomi daerah dengan mengusai kawasan secara otonomi di daerah yang nota bene sudah memiliki otonomi atau kedaulatan sendiri.

Ketiga, dari segi penguasaan tanah terhadap 400 hektar di Labuan Bajo tanpa konsultasi publik tanpa prosedur demokratis yang melibatkan Pemda, DPR dan masyarakat.

Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh Saat Periksa Irwandi Yusuf di KPK

Penguasaan lahan yang sedemikian besar ini juga berpotensi mimicu ekskalasi konflik agraria di Labuan Bajo.
Keempat, tidak adanya unsur Pemda dan DPRD dalam susunan organisasi BOP Labuan Bajo, makin memperjelas watak sentralistik BOP dalam mengurus pembangunan pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved