Cari Gadis Perawan Desa di Tasikmalaya, Imigrasi Deportasi dan Mencekal 4 Pria China
Cari Gadis Perawan Desa di Tasikmalaya, imigrasi deportasi dan mencekal 4 Pria China
Cari Gadis Perawan Desa di Tasikmalaya, imigrasi deportasi dan mencekal 4 Pria China
POS-KUPANG.COM | TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, memutuskan mendeportasi sekaligus pencekalan bagi empat pria China tak berdokumen resmi yang ditangkap di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dua pekan lalu.
"Pada hari ini, berdasarkan keputusan pimpinan, empat warga China ini akan dideportasi sekaligus pencekalan. Mereka akan diberangkatkan ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 00.00 WIB nanti. Rencananya mereka berangkat dengan pesawat pukul 09.00 besok pagi," jelas Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas II Tasikmalaya, Sarial, di ruang kerjanya, Rabu (8/5/2019).
• Menjelang Idul Fitri, Kemendag Lakukan Pemantauan Pasar Modern di Kupang
Selama ini, keempat pria China ini mendekam di sel tahanan kantor Imigrasi Tasikmalaya. Mereka pun tak dapat menunjukkan dokumen resmi paspor, sampai akhirnya bekerjasama dengan Kantor Kedutaan Besar China di Jakarta.
Keempat WNA asal Tiongkok itu adalah, Yuan Zhenshun (22), Zeng Xiangshun (27), Li Yadong (27), dan Sun Mingchao (22). Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 71 huruf B Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
• Komnas HAM Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM di Aceh Saat Periksa Irwandi Yusuf di KPK
"Kita sudah konsultasikan ke kantor duta besar China, dan mendapatkan salinan paspor mereka," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tasikmalaya, mengamankan empat pria warga negara asing asal Tiongkok di sekitar Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (29/4/2019).
Keempat WNA tersebut tak bisa menunjukkan dokumen resmi, dan mengaku kedatangannya ke Tasikmalaya, untuk mencari gadis perawan desa yang mau dinikahinya.
Penangkapan keempat WNA ilegal ini atas laporan dari warga dan diamankan terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian dari Polsek Karangnunggal, Tasikmalaya.
"Sesuai keterangan dan hasil investigasi kami, keempat WNA asal Tiongkok ini belum bisa menunjukkan dokumen paspor Kenegaraannya, visa kunjungan dan lainnya. Mereka tak bisa bahasa lain, kecuali bahasa Negaranya, China. Mereka diduga mencari gadis Tasik dan akan melakukan kawin campur," ujar Sarial.
Ditambahkan Sarial, sesuai keterangan dari Polsek Karangnunggal yang menyerahkan keempat pria Tiongkok ini ke Kantor Imigrasi, mereka diduga akan melakukan kawin campur dengan seorang gadis asal Karangnunggal dengan modus akan membayar biaya nikah Rp 35 juta. (Kompas.com/Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Deportasi dan Mencekal 4 Pria China yang Hendak Menikahi Gadis Tasik",