BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Puluhan KPPS Meninggal Dunia

BPJS Ketenakerjaan beri santunan untuk anggota KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Personil TNI/Polri membantu membawa keranda Ane Liane (22), petugas KPPS 28 Desa Cimacan, Kec. Cipanas, Kab.Cianjur, Jawa Barat yang meninggal karena kelelahan ke tempat peristirahatannya yang terakhir, Jumat (26/04/2019). 

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan  Puluhan KPPS Meninggal Dunia

POS-KUPANG.COM- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sedikitnya 30 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan kecelakaan dan kematian.

Puluhan dari ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia itu merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Petugas KPPS Meninggal Dunia 440 Orang, 3.788 Sakit

Sehingga, keikutsertaan mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang terdaftar ada 50 ribu sampai 100 ribu petugas KPPS, mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing pemerintah daerah. Dari yang terdaftar itu, di BPJS Ketenagakerjaan ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kami santuni," kata Agus, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Senin (6/5/2019), dikutip dari Antara.

Sedangkan, untuk petugas pengawas pemilu yang meninggal dunia, Agus belum merinci data tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, KPU merilis data terbaru pada Sabtu (4/5), petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 438 orang dari seluruh daerah di Indonesia.

Ratusan petugas penyelenggara tersebut diduga mengalami kelelahan setelah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak pada 17 April lalu.

Difabel Adimister Flores Timur Tuntut Proses Hukum KPPS

KPU juga telah memberikan santunan serentak secara simbolis kepada perwakilan keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia kemarin.

Besaran santunan terbagi menjadi Rp 36 juta per orang untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta per orang untuk penderita cacat permanen, Rp 16,5 juta per orang untuk penderita luka berat, dan Rp 8,25 juta per orang untuk penderita luka sedang. Verifikasi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit dilakukan hingga 22 Mei. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan untuk Puluhan KPPS Meninggal", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/06475161/bpjs-ketenagakerjaan-beri-santunan-untuk-puluhan-kpps-meninggal.

Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved