Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Eksekusi Mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara ke Lapas Sukamiskin

Setelah Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Eksekusi Mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara ke Lapas Sukamiskin

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6/2018). 

Setelah Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Eksekusi Mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara ke Lapas Sukamiskin

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi terdakwa Khairudin, mantan staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Khairudin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"(Terdakwa) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).

Dandim dan Kapolres Manggarai Pantau Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2019 di KPU Manggarai

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Khairudin bersama dengan Bupati Kukar Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Musrenbang RKPD 2020, Josef Nae Soi Minta Urusan Perbatasan Diserahkan ke Daerah

Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin.

Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Kemudian, hukuman terhadap Khairudin diperberat menjadi 9 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa KPK. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara ke Lapas Sukamiskin",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved