Polisi Cabuli Gadis ABG Usia 13 Tahun di Samping Masjid

Provos Polda Kalbar menangkap seorang anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat berpangkat inspektur dua (ipda), bernama

Editor: Ferry Ndoen
net
Ilustrasi pencabulan anak 

POS KUPANG.COM  Provos Polda Kalbar menangkap seorang anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat berpangkat inspektur dua (ipda), bernama Adang Mulyana, Rabu (1/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Adang ditangkap atas dugaan persetubuhan remaja berusia 13 tahun.

Kejadian terjadi pada hari Sabtu (27/4/2019), saat Adang mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Namun setelah itu Adang mengajak korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.

 Korban juga diancam jika menolak utnuk melayani maka rumahnya akan dibakar.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian pada Senin (29/4/2019).

Jelang MotoGP Spanyol 2019- Maverick VInales Mengaku Sangat Optimistis

Kejadian pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Utara.

Pelaku berinisial NZ (20) menjadi tersangka atas pencabulan terhadap gadis 8 tahun di toilet luar kontrakannya.

YUK Intip Zodiak Anda, Ini Jam Romantis Anda sesuai Zodiak

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, pada Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka ditangkap Senin (18/3/2019) lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved