Polisi Cabuli Gadis ABG Usia 13 Tahun di Samping Masjid
Provos Polda Kalbar menangkap seorang anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat berpangkat inspektur dua (ipda), bernama
POS KUPANG.COM Provos Polda Kalbar menangkap seorang anggota Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat berpangkat inspektur dua (ipda), bernama Adang Mulyana, Rabu (1/5/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Adang ditangkap atas dugaan persetubuhan remaja berusia 13 tahun.
Kejadian terjadi pada hari Sabtu (27/4/2019), saat Adang mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Pulau Datok, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Namun setelah itu Adang mengajak korban ke sebuah bangunan di samping masjid untuk disetubuhi.
Korban juga diancam jika menolak utnuk melayani maka rumahnya akan dibakar.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan kepolisian pada Senin (29/4/2019).
• Jelang MotoGP Spanyol 2019- Maverick VInales Mengaku Sangat Optimistis
Kejadian pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Utara.
Pelaku berinisial NZ (20) menjadi tersangka atas pencabulan terhadap gadis 8 tahun di toilet luar kontrakannya.
• YUK Intip Zodiak Anda, Ini Jam Romantis Anda sesuai Zodiak
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, pada Kamis (21/3/2019), mengatakan tersangka ditangkap Senin (18/3/2019) lalu di rumah kontrakannya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)