Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Kejati: Kelebihan Pembayaran dan Tidak Sesuai Prosedur
Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Kejati NTT: Kelebihan Pembayaran dan Tidak Sesuai Prosedur
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Kejati NTT: Kelebihan Pembayaran dan Tidak Sesuai Prosedur
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang terindikasi karena adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kejati NTT Febrie Adriansyah, SH, MH melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim, pada Kamis (2/5/2019) siang.
Abdul menjelaskan, dalam pemeriksaan pihak Kejati, pelaksanaan fisik proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi NTT itu baru mencapai 70%. Namun tahapan pembayarannya telah melebihi progres tersebut.
• AHY Setuju dengan Jokowi Soal Hasil Pemilu 2019, Nilai KPU Transparan, Beda Pendapat Itu Dinamika
"Proyek ini ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai progres," urainya.
Dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair di Bimoku, Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
• BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Kejati NTT: Semua Saksi Berpeluang Tersangka
Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan awal sejak proses lelang, kontrak kerja, hingga hasil pekerjaan, dari panitia lelang, PPK, Pelaksana proyek, Pengawas, staf dan pejabat Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi hingga Sekda dan mantan gubernur.
Dalam proyek yang juga didampingi oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini, pihak Kejati juga telah memeriksa mutu pekerjaan dan fisik proyek bersama tim ahli. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)