Penyampaian SPT Hingga 2 Mei 2019, Dikecualikan dari Sanksi Administrasi

namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/YENY RACHMAWATI
KPP Pratama Kupang melaksanakan Bimbinhan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara, Kamis (4/4/2029). 

Penyampaian SPT Hingga 2 Mei 2019, Dikecualikan dari Sanksi Administrasi

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi
administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019.

Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakata Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, melalui Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, kepada POS-KUPANG. COM, menyampaikan keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.

Gadis Asal Pontianak Disekap Berhari Hari Lalu Dicabuli

Bara: Yang Dukung Pak Jokowi di PAN Bukan Hanya Saya, Kenapa Hanya Saya Dijadikan Target?

Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang (1)
menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember
2018; (2) melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi
paling lambat 30 April 2019.

"Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih
lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved