Menteri ATR Tatap Muka dengan Pemprov NTT, Bahas Pengelolaan Garam di NTT
Dalam pertemuan itu, Sofyan mengatakan, dirinya sudah menjadi menteri sejak zaman Presiden SBY sampai di era Jokowi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Menteri ATR Tatap Muka dengan Pemprov NTT, Bahas Pengelolaan Garam di NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, melakukan tatap muka dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Pertemuan ini membahas pengelolaan potensi garam di NTT.
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Gubernur NTT, Sabtu (27/4/2019).
Hadir dalam pertemuan inu, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Wagub NTT, Josef Nae Soi, Bupati Kupang, Korinus Masneno, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT. Hadir pula Kakanwil ATR/BPN NTT dan jajarannya.
Dalam pertemuan itu, Sofyan mengatakan, dirinya sudah menjadi menteri sejak zaman Presiden SBY sampai di era Jokowi.
• 6 Fakta Seks Menyimpang dari 19 Bocah Asal Garut
• Live Streaming Konser Red Velvet Korean Wave 2019 di Trans TV & Trans 7 Jam 19.00 WIB Malam Ini
• Potensi Tinggi Gelombang di Perairan Selatan Pulau Sumba Mencapai 2.5 Meter Hari Ini
Dia mengatakan, lahan-lahan yang ada jangan digunakan secara ekslusif, tapi multi user atau digunakan secara baik untuk mengusahakan sehingga produktif.
Menteri Sofyan juga mengatakan, potensi garam di NTT cukup baik dan pemerintah terus mendorong agar semuanya dapat dikelola dengan baik.
"Di Nagekeo ada sekitar 700 ha dan pemerintah beri HGU kepada PT. Cheetam.
Waktu itu kita senang karena ada keadialan, tapi sekarang masih ada sedikit persoalan," kata Sofyan.
Sama halnya dengan yang di Teluk Kupang, Kabupaten Kupang, Sofyan meminta agar Pemprov NTT , Pemkab Kupang dan BPN NTT segera menuntaskan persoalan yang ada.
"Untuk lahan potensi di Kabupaten Kupang, kita minta bapak gubernur dan bupati agar dapat selesaikannya," katanya.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, pemerintah tentu akan berupaya agar potensi garam yang ada bisa dikembangkan secara baik.
Viktor mengakui, selama 26 tahun lahan itu dikelola oleh PT.Panggung Guna Ganda Sesta (PGGS), namun, diakuisisi oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).
Dikatakan, masyarakat setempat merasa ditipu sekitar 26 tahun.
Bupati Kupang, Korinus Masneno mengatakan, lahan yang ada di selama ini dikelola oleh PT.PGGS, namun tidak berproduksi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru