Pemilu 2019
Setelah Presiden Periode 2019-2024 Dilantik, Mahfud MD Akan Minta Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
Setelah Presiden Periode 2019-2024 Dilantik, Mahfud MD Akan Minta Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
Setelah Presiden Periode 2019-2024 Dilantik, Mahfud MD Akan Minta Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, dirinya akan meminta revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 setelah Presiden periode 2019-2024 dilantik.
Hal ini mengingat banyaknya kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019, yang salah satunya menyebabkan ratusan petugas pemilu dan aparat keamanan meninggal dunia dan sakit.
• Dicari Kepolisian, Buronan Kasus Hipnotis Asal Republik Ceko Ditangkap Saat Kabur ke Batam
"Melihat pengalaman yang sekarang, saya mengusulkan dan sudah mengambil inisiatif dengan beberapa tokoh dan LSM serta lembaga survei," kata Mahfud saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Begitu pemerintah nanti terbentuk, siapapun presidennya, apakah itu pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional), saya minta tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu," sambungnya.
• Alami Luka Bakar Saat Kapal Terbakar, 2 Pekerja PT MOS Karimun Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Mahfud, perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai pengertian 'pemilu serentak'. Misalnya, apakah pelaksanaannya harus pada hari yang sama atau bisa dipisah.
Lalu apakah petugas lapangan harus sama dari awal pemungutan suara hingga penghitungan suara, atau bisa dibedakan tetapi dengan kontrol yang ketat.
Mahfud juga akan meminta evaluasi soal sistem pemilu yang diterapkan saat ini. Pasalnya, dengan sistem yang memungkinkan pemilih mencoblos nama calon legislatif dan partai, menyebabkan terjadinya praktik jual beli suara di internal partai. Hal ini dianggap tidak sehat untuk sistem demokrasi.
"Sistem pemilu itu apakah mau proporsional terbuka atau tertutup, gitu. Karena ini menjadi masalah," ujar Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud juga meminta evaluasi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ia pribadi setuju dengan adanya ambang batas, tetapi, harus dikaji ulang mengenai angka ambang batas yang mencapai 20 persen.
"Kalau saya usul threshold harus ada, tetapi memakai parliamentary threshold, misalnya 4 persen. Partai yang punya kursi di DPR berdasarkan pemilu sebelumnya, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu yang berjalan," katanya.
Mahfud meminta, pembahasan ini dilakukan di tahun pertama pemerintahan presiden terpilih, supaya Undang-Undang Pemilu menjadi benar-benar matang. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Siapapun Presidennya, Harus Evaluasi UU Pemilu", Mahfud MD: Siapapun Presidennya, Harus Evaluasi UU Pemilu
Giliran MK Yang Akan Diserang
Mengutip TribunPontianak.co.id, Mahfud MD Ungkap Momen Celaan dan Pujian Terhadap KPU Berakhir, Giliran MK yang Akan Diserang