Setelah Membunuh Maar, Ayah dan Anak Serahkan Diri ke Kantor Kepolisian
Setelah Membunuh Maar, Ayah dan Anak Serahkan Diri ke Kantor Kepolisian
Setelah Membunuh Maar, Ayah dan Anak Serahkan Diri ke Kantor Kepolisian
POS-KUPANG.COM | PALEMBANG - Maar (19) seorang petani di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tewas ditangan Jahiron (45) dan Torik (20) setelah mengalami luka tusuk dibagian punggung.
Usai membunuh Maar, kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak itu pun akhirnya menyerahkan diri ke kantor kepolisian setempat, Selasa (23/4/2019).
• Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Riau-1, Diduga Ini Perannya
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku Torik, mendadak ditantang oleh korban tanpa alasan yang jelas saat bertemu di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara). Pelaku pun akhirnya menghindar agar perkelahian itu tak terjadi.
Namun, korban terus menantang Torik. Ia pun pulang ke rumah yang berada di Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Muratara, dan memberitahukan tantangan itu kepada ayahnya Jahiran.
• Bukan Dokter Umum Atau Bedah, Tompi Pertanyakan Kapasitas Hanum Rais Periksa Ratna Sarumpaet
Kedua pelaku pun datang ke rumah korban untuk menemui orangtuanya agar permasalahan itu selesai. Namun, saat itu orangtua Maar pun pasrah, dan mempersilahkan kedua pelaku membunuh anaknya tersebut karena sudah tidak sanggup lagi mengurusnya.
"Disaat perjalanan pulang dari rumah korban, kedua pelaku akhirnya bertemu Maar. Disanalah korban langsung ditusuk dibagian punggung," kata Suhendro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.
Suhendro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membunuh korban lantaran tak terima karena sudah ditantang. Terlebih lagi orangtua Maar pun, tak mempermasalahkan tindakan mereka.
"Atas dasar itu, kedua pelaku langsung membunuhnya. Pisau itu sudah disiapkan oleh tersangka Torik dari rumah. Barang bukti pisau sudah kita amankan. Keduanya menyerahkan diri usai beraksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan 170 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditantang Berkelahi, Petani di Sumsel Tewas Ditangan Bapak dan Anak ", Ditantang Berkelahi, Petani di Sumsel Tewas Ditangan Bapak dan Anak