Kalah Banding dengan PT Maspion, Pemkot Surabaya Akan Mengambil Langkah Hukum

Setelah kalah banding dengan PT Maspion, Pemkot Surabaya akan mengambil Langkah hukum

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Dok. Pemkot Surabaya
Desain Alun-Alun Surabaya terletak di permukaan tanah dan di bawah Jalan Pemuda Nomor 17, di bawah Jalan Yos Sudarso, serta basement Balai Pemuda. 

Setelah kalah banding dengan PT Maspion, Pemkot Surabaya akan mengambil Langkah hukum

POS-KUPANG.COM | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kalah dalam proses banding melawan PT Maspion terkait upaya hukum mempertahankan aset pemkot di Jalan Pemuda 17 yang nantinya akan digunakan untuk Alun-alun Surabaya.

Untuk itu, Pemkot Surabaya akan mengambil langkah hukum setelah kalah banding dengan PT Maspion di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur (Jatim).

Gubernur Laiskodat Sebut 60 Persen Pinang di NTT Didatangkan dari Provinsi Sumatera Barat

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan akan terus menempuh langkah hukum untuk menyelamatkan aset Jalan Pemuda 17 itu.

"Pemkot pasti ambil langkah hukum. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pengacara pemkot dan pengacara negara dari kejaksaan," katanya, Minggu (21/4/2019).

Ketsia A S Lanoe: Kartini Pelopor Kemajuan Perempuan Indonesia

Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan asal muasal sengketa tanah itu. Menurutnya, pada1994, persil seluas 3.713 meter persegi di Jalan Pemuda itu menjadi aset Pemkot Surabaya.

Kemudian pada 16 Januari 1996, Pemkot Surabaya dan PT Maspion melakukan perjanjian penyerahan penggunaan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) selama 20 tahun.

"Setelah ditandatangani perjanjian penyerahan penggunaan tanah itu, lalu pemkot menerbitkan sertifikat HGB no.612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT Maspion seluas 2.115,5 meter persegi," ucap Yayuk.

Sertifikat HGB ini, kata Yayuk, berlaku hingga tanggal 15 Januari 2016. Selanjutnya, pada 19 November 1997, Pemkot Surabaya memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) berupa kantor kepada PT Maspion.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 118/569-95/402.05.09/1997. "Jadi tugas pemkot saya kira sudah selesai dengan memberikan sertifikat HGB dan IMB, sehingga lahan itu bisa langsung digunakan oleh Maspion," jelasnya.

"Namun, sampai saat ini lahan tersebut dinilai belum dimanfaatkan maksimal. Perlu diingat juga bahwa IMB-nya itu untuk kantor, bukan yang lain," katanya.

Dengan berjalannya waktu, ternyata persil itu belum dimanfaatkan maksimal oleh PT Maspion.

Sebaliknya, PT Maspion malah mengajukan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL pada 29 September 2015 dan disusul surat tanggal 7 Januari 2016 yang memohon percepatan HGB di atas HPL.

"Karena selama ini kurang dimanfaatkan dengan maksimal dan waktu perjanjiannya sudah habis, maka pada tanggal 15 Januari 2016, Pemkot Surabaya memberitahukan kepada Maspion bahwa waktu perjanjiannya sudah berakhir," ujarnya.

Menurut Yayuk, setelah berakhirnya perjanjian itu, Pemkot Surabaya sudah berkali-kali bersurat kepada PT Maspion bahwa persil itu akan digunakan sebagai Alun-Alun Surabaya dan akan dipakai sendiri untuk kepentingan masyarakat luas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved