Majelis Hakim PTUN Kupang Perintahkan Ijin Usaha PT GIN Dicabut

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memerintahkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kupang untuk me

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/: Edi Hayong
Majelis Hakim PTUN Kupang yang menyidangkan perkara gugatan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), Selasa (16/4/2019) 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I KUPANG--Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memerintahkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kupang untuk mencabut Ijin Usaha Industri Menengah PT Garam Indo Nasional (GIN). Majelis hakim menilai, penerbitan ijin usaha industri tersebut menyalahi aturan.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memerintahkan hal ini saat membacakan putusannya (vonisnya) terhadap perkara gugatan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) yang digelar di PTUN Kupang, Selasa (16/4/2019).

Dalam perkara ini, PT PGGS menggugat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kupang sebagai tergugat dan PT Garam Indo Nasional (GIN) sebagai tergugat intervensi, terkait penerbitan Ijin Usaha Industri Menengah yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kupang bagi PT Garam Indo Nasional (GIN) untuk melakukan kegiatan usaha industri garam diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 seluas 3,720 Ha yang dimiliki PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

Vonis atau putusan majelis hakim PTUN Kupang ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mariana I Junias, SH, M.Hum yang didampingi dua hakim anggota yakni, Simson Seran,S.H, MH dan Prasetyo Wibowo, S.H, MH.  Sidang dihadiri Tim Kuasa Hukum PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), K.P. Henry Indraguna, C.L.A., C.L.L dan rekan sebagai penggugat,

sementara Filmon Awang, SH dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang selaku Kuasa Hukum Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kupang, dan Mulyadi, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat Intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN), berhalangan hadir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan PT PGGS secara keseluruhan.

Majelis hakim menilai, penerbitan ijin usaha industri menengah bagi PT GIN harus disertai dengan ijin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Penerbitan ijin usaha indistri menengah bagi PT GIN juga tidak sesuai karena lokasi usahanya berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) no.6/1992 seluas 3,720 Ha milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).

KPU Kota Kupang Siapkan Tiga TPS Khusus di Lapas dan Rutan

Meski pihak kuasa hukum tergugat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kupang, dan kuasa hukum tergugat intervensi PT Garam Indo Nasional (GIN) berhalangan hadir, namun Majelis Hakim PTUN Kupang tetap memberikan waktu tujuh hari, terhitung sejak menerima pemberitahuan putusan dari panitera PTUN Kupang, untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menyatakan banding ke Pengadilan TInggi tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.

Majelis Hakim PTUN Kupang yang menyidangkan perkara gugatan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), Selasa (16/4/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim PTUN Kupang ini juga dihadiri sekitar 20-an warga Desa Babau, Kabupaten Kupang yang selama ini berdiam di atas lahan HGU ) no.6/1992. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved