KPU NTT Ingatkan Pemilih Bisa Coblos di Atas Pukul 13:00 Wita

Pihak Lembaga KPU NTT Ingatkan Pemilih Bisa Coblos di Atas Pukul 13:00 Wita

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto KPU NTT Ingatkan Pemilih Bisa Coblos di Atas Pukul 13:00 Wita
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu

Pihak Lembaga KPU NTT Ingatkan Pemilih Bisa Coblos di Atas Pukul 13:00 Wita

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemilih bisa melakukan pencoblosan di atas pukul 13:00 wita. Padahal pencoblosan atau pemungutan suara dimulai pukul 07:00 wita-pukul 13:00 wita.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Selasa (16/4/2019) mengatakan, pemilih dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 07:00 wita-pukul 13:00 wita, tetapi apabila sampai pukul 13:00 wita, masih ada pemilih yang belum mencoblos, maka pemilih yang bersangkutan masih bisa mencoblos.

Kecelakaan di Malaka, Pelajar SMP Luka Luka

"Jadi setelah pukul 13:00 itu, pemilih masih bisa mencoblos, tapi dengan ketentuan bahwa pemilih itu sudah datang di TPS dan mendaftar atau sementra antri atau menunggu giliran coblos," kata Thomas.

Dijelaskan, ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan suara dalam Pemilu.

Wakil Walikota Kupang Ajak Warga Kota Kupang ke TPS Gunakan Hak Pilih

"Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya," kata Thomas.

Dikatakan, selain itu, pemilih yang juga telah hadir di TPS dan berada dalam antrean untuk
kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00 wita.

"Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," katanya.

Sementara itu Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 itu berbunyi ,pada ayat (1) Pada pukul 13:00 waktu setempat , Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberi suara hanya pemilih yang sedang menunggu giliranya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7-DPT- KPU, Model C7 .DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU. Sedangkan pada huruf b dinyatakan ,warga itu telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya untuk mencatatkan kehadiranya dalam formulir model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7 .DPK-KPU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved