KPU Belu Kekurangan 136.423 Surat Suara
surat suara pemilihan presiden-wakil presiden 985, DPD 2.417, DPR RI 64.365, DPRD provinsi 20.671 dan DPRD kabupaten 47.985 surat suara.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
KPU Belu Kekurangan 136.423 Surat Suara
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu masih kekurangan surat suara sebanyak 136.423.
Rincian surat suara pemilihan presiden-wakil presiden 985, DPD 2.417, DPR RI 64.365, DPRD provinsi 20.671 dan DPRD kabupaten 47.985 surat suara.
Kekurangan surat suara terjadi akibat surat suara banyak yang rusak saat dilakukan sortir. Kekurangan surat suara ini sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi NTT untuk diteruskan le KPU pusat.
Jurubicara KPU Belu, drh. Herlince Emiliana Asa mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Jumat (12/4/2019).
Menurut Herlince, sampai dengan tanggal 12 April 2019 atau H-5, KPU Belu masih kekurangan surat suara untuk lima jenis surat suara. Rincian, surat suara pemilihan presiden-wakil presiden 985, DPD 2.417, DPR RI 64.365, DPRD provinsi 20.671 dan DPRD kabupaten 47.985 surat suara.
• Kadek Senang Dapat Undian Motor Dalam Malam Pengundian Samsung Su Sayang
• Ratusan Warga Antusias Ikuti Malam Undian Celuler World Kuanino Kupang
• PLN Sumbar Pasang Genset Di KPU Sumbar Dan KPU ST
Kekurang surat suara terbanyak yakni surat suara DPR RI sebanyak 64.365 disusul surat suara DPRD kabupaten 47.985 dan DPRD provinsi 20.671 surat suara.
Kekurangan surat suara tersebut karena surat suara banyak yang rusat saat dilakukan sortir. Kerusakan paling dominan adalah bercakan tinta di surat suara. Kondisi ini hampir terjadi di seluruh Indonesia.
Terkait kekurangan surat suara tersebut, Herlince mengatakan, KPU Belu sudah melaporkan ke KPU pusat melalui KPU provinsi.
Sesuai informasi dari KPU pusat, kekurangan surat suara tersebut akan segera diganti dan sesuai jadwal surat suara akan tiba tanggal 13 April 2019.
"Sesuai informasi, surat suara pengganti akan tiba tanggal 13 April besok. Setelah tiba kita akan lakukan sortir dan pengepakan sehingga tanggal 15 tetap didistribusikan ke TPS," kata Herlince.
Herlince mengatakan, setelah terjadi kekurangan surat suara yang begitu banyak KPU pusat mengeluarkan surat edaran nomor 488 untuk meminta KPU Belu menyortir ulang surat suara yang awalnya sudah dinilai rusak.
Atas surat edaran tersebut, KPU Belu melakukan sortir ulang surat suara DPR RI yang awalnya sudah dinilai rusak sebanyak 70.746 surat suara. Tujuannya agar surat suara yang dinilai rusak itu mungkin masih ada yang bisa dipakai kembali.
Dari hasil penyortiran ulang, lanjut Herlince, KPU hanya bisa mendapatkan 6.381 surat suara sehingga masih kekurangan 64.365 surat suara untuk DPR RI.
Sedangkan empat jenis surat suara yang lain tidak dilakukan penyortiran ulang karena memang kondisi surat suara sudah sangat rusak.