Seorang ASN di Sumba Barat Daya Kena Tindakan karena Melanggar Aturan Pemilu

menindak satu ASN yakni penjabat Kepala Desa Lua Koba, Kecamatan Wewewa Barat, SBD, Mateus Malo Bulu karena melanggar kode etik ASN ketika tampil

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Seorang ASN di Sumba Barat Daya Kena Tindakan karena Melanggar Aturan Pemilu
POS KUPANG/PETRUS PITER
Nikodemus Kaleka

Laporan Rsporter POS-KUPANG.COM, petrus piter

POS-KUPANG.COM/TAMBOLAKA---Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka mengatakan sampai saat ini baru menindak satu ASN yakni penjabat Kepala Desa Lua Koba, Kecamatan Wewewa Barat, SBD, Mateus Malo Bulu karena melanggar kode etik ASN ketika tampil memegang mike menghimbau warga menjaga suasana damai pada acara kampanye calon legislatif partai PBB, Mateus Tena Bolo di Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, SBD beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rapat Gakkumdu memutuskan Penjabat Kepala Desa Lua Koba, SBD, Mateus Malo Bulu melanggar kodet etik ASN dan seterusnya merekomendasikan ke Komisi ASN melalui Bawaslu NTT agar yang bersangkutan diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Memang informasi yang masuk ke Bawaslu SBD dan panwascam cukup banyak tetapi setelah menurunkan tim melakukan investiagasi tak menemukan bukti yang cukup. Kebanyakan warga mengaku hanya mendengar cerita orang, enggan menjadi saksi dan tidak memiliki dokumentasi seperti video atau foto.

Karena itu Bawaslu SBD sulit memprosesnya. Minimal memiliki dua alat bukti awal untuk memproses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan seorang warga.

Ia menghimbau warga dapat mendokumentasikan berupa foro atau video bila melihat seorang warga melakukan tindakan kecurangan pelanggaran pemilu seperti kampanye sara, bagi-bagi uang dan lain-lain. Dengan demikian, laporan tersebut pasti ditindaktuntas oleh Bawaslu SBD.

Ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka menyampaikan hal itu ditemui pos kupang di hotel Sinar Tambolaka, SBD, Junat (12/4/2019) sore.

Menurutnya, untuk mengantisipasi berbagai tindakan pelanggaran pemilu, mulai malam ini, Jumat (12/4/2019) akan melakukan patroli di titik-titik tertentu yang diduga kuat berlangsungnya transaksi mencurigakan. Bila kedapatan maka yang bersangkutan akan dtindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved