Pemkab Belu Teken MoU Tentang Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ini Tujuannya
Jajaran Pemkab Belu Teken MoU tentang perempuan dan anak korban kekerasan, ini tujuannya
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Jajaran Pemkab Belu Teken MoU tentang perempuan dan anak korban kekerasan, ini tujuannya
POS KUPANG.COM | ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu )membangun kerja sama dengan Kejaksaan, Polres, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakat tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Belu.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Aula Betelalenok Atambu, Rabu (10/4/2019.
• Seorang Ibu Tewas Kecelakaan di Margonda, Pemkot Depok Evaluasi Sling Pembatas Jalan
Hadir saat itu, Bupati Belu, Willybrodus Lay, Kejari Belu, Rivo Medelu, S.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Gede Susila, Kepala Lapas Kelas II Atambua, Muhamad Ridwantoro, dan Ketua P2TP2A Kabupaten Belu, Ludwina Viviawaty Ng Lay, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Belu, Once Manek.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Belu sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Belu, Ludwina Viviawaty Ng Lay dalam pemaparan singkatnya mengatakan, P2TP2A Kabupaten Belu dibentuk tangggal 14 desember 2017.
• Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Truk, Anak Perempuan yang Diboncengnya Luka Lecet
Pembentukan lembaga P2TP2A ini untuk membantu mengatasi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu.
Menurut Viviawaty, salah satu poin dalam MoU adalah pengurusan visum untuk perempuan dan anak korban kekerasan tanpa dipungut biaya.
Bupati Belu, Willybrodus Lay dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan intansi yang masuk dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Bupati Willy mengharapkan melalui perjanjian kerja sama ini dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Belu. Kemudian, apabila ada kasus yang ditangani sampai pada tingkat penegakan hukum maka diharapkan bisa memberikan hukuman yang adil sebagai efek jera. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)