Ini Dia Dua Tersangka Kasus Penipuan Bos Maspion Oleh Eks Wagub Bali Diperiksa

Ini dia dua tersangka Kasus penipuan Bos Maspion oleh Eks Wagub Bali diperiksa

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Robinson Gamar
Eks Wagub Bali, ssai jalani pemeriksaan dalam dugaan penipuan Bos Maspion sebesar Rp 150 Miliar pada Rabu (10/4/2019) 

Ini dia dua tersangka Kasus penipuan Bos Maspion oleh Eks Wagub Bali diperiksa

POS-KUPANG.COM | DENPASAR - I Wayan Wakil (51) dan AA Ngurah Agung (68) dua tersangka lain kasus dugaan penipuan terhadap bos PT Maspion dengan nilai kerugian Rp 50 miliar dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pada Rabu (10/4/2019).

Sebelumnya kedua tersangka sudah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka. Saat tiba di Mapolda Bali, keduanya didampingi penasehat hukum Sthuti Mandala.

Ini Nilai Dana Desa yang Diselewengkan Kades Loke

"Mereka dipanggil sebagai tersangka, nanti akan diperiksa jam 2," kata Mandala.

Menurutnya, Wakil dan Anak Agung telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2019. Dalam pemeriksaan kali ini, mereka diperiksa sebagai tersangka terkait keterlibatan mereka dalam kasus dugaan penipuan terhadap bos PT Maspion.

Ormas Pemuda Katolik Nagekeo Ajak Masyarakat Tolak dan Lawan Money Politics

Sebelumnya, polisi telah menetapka mantan wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Sudikerta, polisi juga menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka. Masing-masing I Wayan Wakil (51), AA Ngurah Agung (68) dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49).

Ketiganya memiliki peran masing-masing. AA Agung Ngurah Agung bertugas untuk meyakinkan warga agar mau menjual tanah, sedangkan Herry Trisna Yuda, adik ipar Ketut Sudikerta berperan menerima transfer dana dari PT. Maspion. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam kasus penipuan terhadap bos PT Maspion, dan mereka juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kepada pemilik tanah. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved