Penyaluran Dana Desa Tahap II dan III Tahun 2018 di Sumba Timur Terhambat
Penyaluran dana desa tahap II dan III tahun 2018 di dua Desa di Kabupaten Sumba Timur terhambat.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
Penyaluran Dana Desa Tahap II dan III Tahun 2018 di Sumba Timur Terhambat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- Penyaluran dana desa tahap II dan III tahun 2018 di dua Desa di Kabupaten Sumba Timur terhambat. Dua desa tersebut yakni Desa Katikuwai di Kecamatan Matawai La Pawu dan Desa Wunga di Kecamatan Haharu di Kabupaten Sumba Timur.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur Yacobus Yiwa menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (9/4/2019).
Yiwa menjelaskan, penyaluran dana desa tahun 2018 untuk 140 Desa dan 4 Desa Persiapan di Kabupaten Sumba Timur tersalur semua. Namun, hanya dua desa yang terhambat penyaluran dana desa tahap I dan tahap II yakni Desa Katikuwai di Kecamatan Matawai La Pawu, dan Desa Wunga di Kecamatan Haharu.
• Korupsi Proyek SPAM di Kementerian PUPR, Hari Ini KPK Periksa Dirut PT Arya Graha
• Ini Fakta Penyelewengan Kasus Dana Desa di Desa Mole
Yiwa menjelaskan untuk Desa Haharu lambat pada tahap III karena terkendala SPJ karena SPJ baru disampaikan pada tanggal 31 Desember 2018 lalu, karena untuk penyaluran dana desa harus dipertanggung jawabkan SPJ terdahulu.
"Jadi Wunga itu terlambat, sebab batas pengajuan SPJ itu kan terakhir tanggal 28 Desember sementara mereka ajukan pada tanggal 31 Desember 2018 itu,"ungkap Yiwa.
Yiwa mengatakan, meskipun belum memasuki SPJ tahap II dan tahap III, mereka masih bisa cairkan ini uang sampai dengan bulan Juni 2019 dan untuk sementara dianggap Silpa dan harus dipertanggung jawabkan dulu dana-dana sebelumnya,"jelas Yiwa.
Kata Yiwa, pihaknya akan menurunkan Tim dari Kabupaten untuk membantu mereka terkait terkendalanya apa sehingga bisa segera diselesaikan. (*)