Posting Ujaran Kebencian Capres, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Akibat posting ujaran kebencian capres, pria pengangguran diringkus polisi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
AKR, tersangka ujaran kebencian diamankan di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019). 

Akibat posting ujaran kebencian capres, pria pengangguran diringkus polisi

POS-KUPANG.COM | SURABAYA - AKR, pria berusia 36 tahun diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Sabtu (6/4/2019) malam di tempat kostnya di Sidoarjo.

Pria pengangguran itu dilaporkan telah memposting konten ujaran kebencian pada salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Polisi Sudah Kantongi Identitas Pembunuh Mayat Dalam Koper di Blitar

Dalam postingannya, AKR yang menggunakan akun Facebook dengan nama "Antonio Banerra" itu mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia.

Dalam postingannya, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu. "Postingannya bernuansa SARA dan menyinggung kelompok tertentu," Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (7/4/2019).

Di Bawah Ancaman, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tetangga hingga Hamil 2 Bulan

Kasus ujaran kebencian itu, kata Barung, menjadi atensi Mabes Polri, karena itu dalam penangkapan pelaku, melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim hingga tim Siber Bareskrim Mabes Polri.

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja memposting konten ujaran kebencian tersebut karena keluarganya ada yang menjadi korban tragedi 1998.

"Itu pengakuan pelaku, motifnya masih terus kami dalami," terangnya.

Tim gabungan Polri kata dia sebenarnya juga menangkap PA, isteri pelaku di tempat kostnya Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Namun hasil peneriksaan, isterinya tidak terkait langsung dengan aktivitas pelaku, sehingga PA isteri pelaku dilepas. Pelaku kini diamankan di Polda Jatim untuk diperiksa intensif.

AKR yang dalam catatan polisi adalah residivis kasus penggelapan. Dia dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved