Di Bawah Ancaman, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tetangga hingga Hamil 2 Bulan
Di bawah ancaman, gadis di bawah umur dicabuli tetangga hingga hamil 2 bulan
Di bawah ancaman, gadis di bawah umur dicabuli tetangga hingga hamil 2 bulan
POS-KUPANG.COM | MAKASSAR - Seorang pria berinisial ADT (49) nekat mencabuli P (12), gadis di bawah umur hingga hamil. Tindakan itu dilakukan di salah satu indekos di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, tindakan ADT dimulai pada Januari lalu. Pelaku berkali-kali melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
• Mahfud MD Sebut Surat Presiden ke KPU Terkait OSO Sudah Sesuai Undang-undang
Tersangka mengancam akan melukai korban. "Keduanya masih dikategorikan tetangga. Jadi dia ini kenal kemudian dihampiri anak ini dan diancam," kata Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/4/2019).
Selain diancam, ADT juga mengiming-imingi korban dengan imbalan uang jika melayani nafsu bejatnya. Tindakan pelaku dengan membawa korban ke indekosnya membuat aksinya tidak diketahui hingga pada akhirnya keluarga korban mengetahui korban hamil.
• Pemilih yang Jujur Tak Bisa Dikasih Uang dan Iming-iming Janji
"Tersangka sudah kami amankan. Korban sudah hamil dua bulan," ujar Indratmoko.
Saat ini Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar untuk pemulihan psikologis korban. (Kompas.com)