Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Buron Curanmor

Seorang buronan kasus curanmor dengan dua laporan polisi (LP) bernama Maryadi (34 tahun) warga Peninjauan, OKU Timur, ditangkap aparat polisi dari Po

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA
Dengan langkah pincang Maryadi dibawa ke ruang pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (4/4/2019). 

POS KUPANG.COM -- Seorang buronan kasus curanmor dengan dua laporan polisi (LP) bernama Maryadi (34 tahun) warga Peninjauan, OKU Timur, ditangkap aparat polisi dari Polsek Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Maryadi harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap, Kamis (4/4/2019). 

Dengan terseok-seok menahan sakit Maryadi dibawah keluar dari ruang tahanan Mapolres Prabumulih Barat ke ruang pemeriksaan.

Dihadapan polisi yang memeriksanya Maryadi mengaku menjadi bagian dari tiga orang yang melakukan sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Kota Prabumulih.

BREAKING NEWS- Terima Suap, 28 Eks Anggota DPRD Divonis 4 Tahun Penjara

Kedua rekannya sendiri sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani hukuman.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi Kamis (4/4/2019) mengatakan, tersangka Maryadi sudah lama menjadi target operasi Polsek Prabumulih Barat.

“Setelah mendapat informasi keberadaan dirinya, polisi langsung melakukan upaya penangkapan, saat ditangkap Maryadi berusaha melawan sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan,” katanya

Maryadi sendiri mengaku tinggal berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan polisi. Bahkan ia mengaku sempat berkerja di kapal penangkap ikan di Jakarta.

“Saya juga pernah membuka usah service barang elektronik untuk biaya hidup selama pelarian,” terangnya.  

Maryadi sendiri terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved