Hati-Hati! Bawaslu Bisa Membatalkan Calon dari Peserta Pemilu
Para peserta pemilu, calon presiden-wakil presiden, DPD dan calon anggota legislatif harus berhati-hati dengan pelanggaran pemilu. Ini alasannya
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Adiana Ahmad
Hati-Hati! Bawaslu Bisa Membatalkan Calon dari Peserta Pemilu
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA- Para peserta pemilu yakni, calon presiden-wakil presiden, DPD dan calon anggota legislatif (Caleg) harus berhati-hati dengan pelanggaran pemilu.
Pasalnya, Bawaslu sudah diberi wewenang oleh undang-undang
untuk bisa membatalkan calon dari peserta pemilu apabila pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ketiganya poin ini menganut unsur akumulatif atau ketiganya memenuhi harus unsur. Apabila salah saja yang memenuhi unsur maka dinyatakan gugur. Hal ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum.
• Bawaslu Belum Putuskan Perkara Hatta
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera saat memberikan materi sosialisasi pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, di Hotel Nusantara II, Atambua (2/4/2019).
Menurut Andre, untuk membuktikan pelanggaran TMS ini memang sangat sulit namun peserta pemilu sebaiknya tidak melakukan pelanggaran sehingga terwujudnya pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Andreas menambahkan, potensi kerawan pemilu lebih besar pada tahapan pungut hitung suara.
Ada empat poin dalam pemungutan suara yakni, pra pemungutan suara H-5, persaiapan pemungutan suara,
• Harapan Bawaslu Sumba Timur agar 15 Ribu Surat Suara Pemilu Rusak Secepatnya Diganti
pelaksanaa pemungutan suara dan penghitungan suara.
Beberapa tahapan ini cendrung terjadi pelanggaram seperti KPPS tidak membagikan surat pemberitahuan (C6). Hal ini masih sering terjadi do setiap pemilu. Bagi pemilih yang tidak mendapatkan C6 tetap datang ke TPS dan meminta ke KPPS. (*).