Surat Suara Pemilu di Kabupaten Kupang Sudah Selesai Disortir

Penyortiran surat suara pemilu di Kabupaten Kupang sudah selesai dilaksanakan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Kegiatan merapikan beberapa logistik Pemilu Kabupaten Kupang di Aula Gereja Getsemani Babau, Senib (1/4/2019) 

POS KUPANG.COM | OELAMASI - Pelaksanaan penyortiran surat suara pemilu di Kabupaten Kupang sudah selesai dilaksanakan. Saat ini persiapan untuk dimasukan ke kotak suara dan direncanakan beberapa pekan ke depan sudah bisa dimulai pendistribusian ke 24 kecamatan yang ada.

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi melalui anggota Komisioner, Meri Tiran menyampaikan hal ini kepada POS- KUPANG.COM, Senin (1/4/2019).

Meri mengatakan, untuk penyortiran surat suara secara umum sudah selesai dilaksanakan di dua titik yakni di Aula Gereja Elim dan Gereja Getsemani Babau.

Demi Kelancaran Pelaksanaan UNBK, PLN Siapkan Petugas Monitoring Listrik Sekolah

Untuk surat suara yang ada di Getsemani pekan ini didroping ke Gereja Elim untuk selanjutnya dimasukan ke kotak suara yang telah disiapkan.

"Untuk sortir surat suara sudah final. Kita tinggal lengkapi beberapa logistik dalam urusan teknis. Nanti surat suara yang ada di Aula Gereja Getsemani kita bawa ke Aula Gereja Elim. Setelah Ketua KPU pulang dari Jakarta maka pekan ini kita sudah bisa masukan ke kotak suara. Diharapkan setelah itu kita sudah bisa distribusikan ke kecamatan yang diawali pada kecamatan yang jauh dan topografinya kurang bersahabat itu yang didahulukan," kata Meri.

KPP Pratama Kupang Targetkan Rp 1,4 T Tahun 2019

Untuk diketahui, pengamanan kotak suara dan surat suara pemilu di Kabupaten Kupang terkonsentrasi di Aula Gereja Elim Naibonat dan Gereja Getsemani Babau. Seluruh kotak suara sudah disusun per kecamatan.

Untuk Kabupaten Kupang sebanyak 24 kecamatan dimana kebutuhan kotak suara 4.880 untuk 915 TPS. Pembagian kotak suara, 4.575 tingkat PPS, tingkat PPK 264 buah.

KPU setempat juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama PPS se-Kabupaten Kupang dan PPK. Rakor lebih pada Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Tahap II. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved