Menolak Dipindahkan, Oknum ASN di Ende 'Kabur' Saat Hendak Dilantik Bupati
seseorang ASN apabila hendak mengajukan pensiun dini hendaknya harus sesuai dengan aturan yang berlaku seperti minimal telah bertugas sebagai ASN sela
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Oknum ASN di Lingkup Pemkab Ende, Intan Wahab kabur dari ruangan sesaat hendak dilantik untuk memegang jabatan baru di Kecamatan Pulau Ende oleh Bupati Ende, Ir Marsel Petu, Senin (1/4/2019). Sebelumnya yang bersangkutan bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Ende.
Pantauan Pos Kupang, terlihat Intan yang mengenakan baju jas mengangkat tangan sesaat namanya disebut sebagai salah satu pejabat yang akan dilantik oleh Bupati Ende.
Namun demikian saat mengangkat tangan terlihat gestur tubuh tubuh Intan seperti tanda tidak setuju atas keputusan Bupati Ende kepada dirinya yang dipindahkan ke Kecamatan Pulau Ende dan dia sempat melihat ke arah Kepala BKSDM Kabupaten Ende, Kons Djara.
Tidak saja hanya melihat Intan langsung berdiri dan berjalan ke arah Kepala BKSDM, Kons Djara dan sempat mengatakan kepada Kons Djara bahwa dirinya akan mengajukan pensiun dini.
Usai berkata kepada Kons Djara, Intan langsung keluar dari ruangan pelantikan meskipun saat itu didalam ruangan masih ada Bupati Ende, Ir Marsel Petu dan Wakil Bupati Ende, Drs. Djafar Achmad juga Sekda Ende, Agustinus Ngasu serta para pejabat Muspida dan ratusan ASN lainnya yang juga dilantik oleh Bupati Ende.
Di depan Aula Paroki Mautapaga yang dijadikan sebagai tempat pelantikan Intan lantas mengeluarkan uneg-uneg dirinya yang dipindahkan ke Kecamatan Pulau Ende oleh Bupati Ende karena menurutnya tidak adil dan sudah ada unsur suka dan tidak suka juga adanya unsur dendam.
Intan mengatakan bahwa pada Pilkada Kabupaten Ende yang baru lalu dirinya memang tidak mendukung Paket Marsel-Djafar dikarenakan dia mendukung paket lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dirinya. “Saya tidak bisa lepas dari Munawar,”kata Intan.
Usai memberikan keterangan pers secara singkat kepada wartawan, Intan lalu meninggalkan lokasi pelantikan menggunakan sepeda motor dan tidak datang lagi sampai pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 di Lingkup Pemkab Ende selesai.
Kepala BKDSDM, Kons Djara yang dikonfirmasi Pos Kupang mengatakan bahwa soal adanya oknum ASN yang meminta pensiun dini itu mengataakan bahwa itu adalah merupakan hak yang bersangkutan dan diharapkan untuk mengajukan surat pernyataan pensiun dini kepada Bupati Ende.
Namun demikian seseorang ASN apabila hendak mengajukan pensiun dini hendaknya harus sesuai dengan aturan yang berlaku seperti minimal telah bertugas sebagai ASN selama 20 tahun.
• KPP Pratama Kupang Tidak Buka Tenda Layani Laporan SPT Wajib Pajak di Batas Akhir
Bupati Ende, Ir. Marsel Petu dalam kesempatan itu mengatakan bahwa para pegawai yang tidak ikut dalam pelantikan meskipun namanya juga ikut disebut maka yang bersangkutan dianggap menolak untuk dilantik dan yang bersangkutan tidak akan diberi jabatan yang baru dan juga tidak lagi memegang jabatan yang lama.
Pada kesempatan itu, Bupati Marsel Petu lalu meminta kepada BKD Kabupaten Ende untuk menghitung ulang semua ASN yang hadir untuk mengikuti pelantikan.
Saat dihitung ulang ternyata dari 295 orang ASN yang akan dilantik ternyata yang hadir sebanyak 285 orang sedangkan yang lainnya 1 orang sedang cuti dan 2 orang sakit serta 3 orang ijin dan 4 orang pulang sebelum dilakukan pelantikan.
Menanggapi hal itu Bupati Ende, Ir. Marsel Petu mengatakan bahwa untuk mereka yang sakit dan ijin juga cuti akan dipertimbangkan kembali waktu pelantikan. Ssedangkan bagi yang pulang sebelum dilakukan pelantikan maka yang bersangkutan dianggap menolak pelantikan dan akan dibuat dalam berita acara. (*
