546 Warga di Kelurahan Babau Tunggak PKB dari 2013-2019

Sebanyak 546 warga di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, tercatat sebagai penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Lurah Babau, Robianto Meok 

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Sebanyak 546 warga di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, tercatat sebagai penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan PKB ini, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kupang, Ir. Obet Laha telah mengeluarkan surat kepada pimpinan OPD lingkup Pemkab Kupang termasuk para lurah/kepala desa untuk segera meminta warga melunasi tunggakan yang ada.

Khusus untuk Kelurahan Babau, permasalahan mendasar karena banyak kendaraan bermotor sudah pindah tangan, selain itu kesadaran membayar sangat rendah.

Surat Suara Pemilu di Kabupaten Kupang Sudah Selesai Disortir

Lurah Babau, Robianto Meok ketika ditemui POS KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (1/4/2019) membenarkan soal tunggakan PKB oleh warganya yang cukup banyak itu.

Robianto menjelaskan, terkait tunggakan itu pihaknya telah menerima surat edaran dari Plh bupati Kupang termasul lampiran nama-nama penunggak. Total keseluruhan mencapai 546 orang yang tunggakan terakumulasi dari 2013-2019.

Demi Kelancaran Pelaksanaan UNBK, PLN Siapkan Petugas Monitoring Listrik Sekolah

Terhadap masalah ini, kata Robianto, pihak kelurahan bukan diam di tempat tetapi sudah memberitahukan melalui RT/RW agar mendesak warganya membayar PKB.

"Ini bukan kita tidak minta warga untuk bayar. Sudah berulang-ulang kita panggil dan beritahukan. Mereka menjawab iya pak lurah akan segera bayar tapi setelah itu tidak datang lagi. Jadi kesadaran memang masih rendah. Masalah lain, kendaraan sudah pindah tangan dan tidak melaporkan, ini yang membuat kita bingung," katanya.

Terhadap kondisi yang ada ini, Robianto menegaskan, pihaknya akan menerapkan sistem satu data bukan saja soal KB tapi juga PBB. Semua data akan terekam seluruhnya sehingga memudahkan untuk pengontrolan.

Dengan begitu para penunggak tidak akan berkelit karena seluruh data tersaji lengkap nama dan alamat serta besaran tunggakan.

Sebelumnya UPT Pendapatan Daerah NTT wilayah Kabupaten Kupang gencar melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik kendaraan dinas maupun pribadi ASN lingkup Pemkab Kupang.

Pasalnya, sesuai data dari data tunggakan 544 unit yang tersebar hampir diseluruh OPD, baru sekitar 23 unit telah dinyatakan lunas saat pelayanan.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Yohanes Boro Hali menyampaikan hal ini didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare, SS, Kamis (28/3/2019).

Yohanes menjelaskan, mulai dari tanggal 25-28 Maret 2019 tim UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang gencar melakukan penagihan PKB.

Sebagai bentuk komitmen dalam bekerja, tim bahkan berkantor di Civil Center Kantor Bupati Kupang di Oelamasi. Tim membuka kantor sementara di Bapenda Kabupaten Kupang dalam rangka mendekatkan pelayanan pajak kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Kupang maupun kendaraan pribadi miliki pegawai Pemkab Kupang.

Menurutnya, banyak kendaraan yang menunggak pajak sehingga keberadaan tim sekaligus memberikan sosialisasi tentang taat dan sadar pajak kendaraan bermotor.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved