Pemilu di Flores Timur Tidak Bisa Ditunda, Ini Alasannya

Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilpres di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tidak bisa ditunda atau tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 201

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/LAMAWURAN
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu (kanan) bersama anggota KPU NTT Edi Diaz di Kantor KPU NTT, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pilpres di Kabupaten Flores Timur (Flotim) tidak bisa ditunda atau tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Jumat (29/3/2019).
Menurut Thomas, pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi dengan agenda membahas usulan penundaan pemilu di Flotim.

"Keputusan rapat itu, yakni bahwa Pemilu di Flotim tetap dilaksanakan sesuai jadwal nasional, yakni 17 April 2019," kata Thomas.

Dijelaskan, hasil keputusan yang kedua, yakni KPU Flotim
mengatur kegiatan pungut hitung, sehingga dapat selesai pada pukul 17:00 wita . Langkah ini dilakukan supaya tidak mengganggu kegiatan Rabu Trewa.

"Keputusan ketiga bahwa kegiatan rekapitulasi di kecamatan juga diatur agar tidak mengganggu hari ibadah," katanya.

Dikatakan, alasan utama tetap dulaksanakan pada tanggal 17 April 2019, karena ada pertimbangan hukum, politis dan teknis yang sulit dilakukan penundaan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved