Tidak Bayar Sewa Disperindag Ende Segel 14 Kios Di Pasar Wolowona
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ende mensegel 14 kios di Pasar Wolowona, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad

Disperindag Ende Segel 14 Kios Di Pasar Wolowona
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ende mensegel 14 kios di Pasar Wolowona, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Pelaksanaan penyegelan itu dilakukan karena para pedagang yang menyewa kios milik Pemda Ende menyalahgunakan keberadaan kios dan juga ada yang enggan membayar uang sewa.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende, Sebastianus Bele mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM di Ende, Selasa (26/3/2019).
• Bakti Bangun 36 Lokasi Akses Internet Di Kabupaten Ende
• Ini Promo Menarik dari Dealer Mobil Daihatsu
Sebastianus mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios yang ada di Pasar Wolowona karena para pedagang yang menyewa kios milik Pemda Ende enggan membayar sewa.
Ada juga yang menyalahgunakan keberadaan kios untuk keperluan lain dan bahkan yang lebih ironisnya adalah justru ada yang menyewa kepada pihak lain lagi.
“Kios atau lapak milik Pemda dalam perjanjian dikatakan ada yang dipergunakan untuk kios dan ada juga untuk warung makan namun dalam kenyataannya ada juga yang dipergunakan untuk tempat tinggal padahal dalam perjanjian semestinya untuk warung makan,”kata Sebastianus.
Selain itu ada juga yang enggan membayar sewa dalam waktu yang relatif lama sehingga membawa kerugian bagi Pemda Ende selaku pemilik kios ataupun lapak.
• Bangun Pariwisata, Wagub NTT Ingin Dukungan Dana Pusat Perbaiki Infrastruktur
Sebastianus mengatakan bahwa setelah melakukan penyegelan pihaknya akan menata kembali kios yang ada untuk diberikan atau disewa kepada pihak lain yang lebih bertanggungjawab.
“Kios atau lapak yang dibangun tersebut semestinya dipergunakan untuk hal-hal yang telah termuat dalam perjanjian bukannya disalahgunakan untuk kepentingan lain diluar perjanjian yang telah ditetapkan,”kata Sebastianus.
Camat Ende Timur, Marsianus Dawa mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Ende yang menyegel sejumlah kios di Pasar Wolowona karena disalahgunakan oleh warga atau pedagang yang menyewa kios tersebut.
• Waduh, Dari 266 Desa Baru 17 Desa Yang Masukan SPJ Dana Desa
Camat Marsianus mengatakan bahwa apa yang dilakukan tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang yang menyewa kios tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kepentigan lainnya.
“Iya sangat positif sehingga keberadaan kios maupun berbagai lapak yang ada bisa ditertibkan bahkan kita dengar bahwa kios yang ada jsutru disewa lagi kepada pihak lain padahal kios tersebut disewa dari Pemda Ende,”kata Camat Marsianus.
Camat Marsianus mengatakan bahwa dengan penyegelan tersebut setidaknya keberadaan kios dan lapak yang ada di Pasar Wolowona terlihat lebih tertib dan rapih.
• KPU Nagekeo Terima Logistik Pemilu Berupa Formulir
Dia juga berharap agar para pedagang di Pasar Wolowona agar bisa berjualan didalam lokasi pasar yang telah ditentukan pemerintah bukan malahan memilih berjualan diluar area pasar bahkan badan jalan nasional yang jutru mempersempit keberadaan badan jalan nasional.
Disaksikan Pos Kupang.Com, tampak beberapa kios di Pasar Wolowona ditempeli tulisan segel serta diberi cap Pemda Ende.(*)