KPU Kota Kupang Belum Dapat Jadwal Kampanye Rapat Umum dari Tim Kampanye
Saat Ini KPU Kota Kupang Belum Dapat Jadwal Kampanye Rapat Umum dari Tim Kampanye
Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
Saat Ini KPU Kota Kupang Belum Dapat Jadwal Kampanye Rapat Umum dari Tim Kampanye
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo, menjelaskan sampai saat ini, pihaknya belum mendapat jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum dari tim kampanye ataupun parpol pengusung pasangan Capres.
"Baik Paslon 01 maupun Paslon 02," kata Deky saat dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (23/3/2019).
• Ignasius Jonan Gandeng Mgr Kherubim Beri Kuliah Umum di STFK Ledalero
Ia menjelaskan ketika akan menggelar kampanye rapat umum, maka parpol dan tim kampanye harus memasukan jadwal kampanye ke KPU, Bawaslu, maupun Kepolisian. Hal serupa juga diungkapkan Bawaslu Kota Kupang.
Anggota Bawaslu Kota Kupang, Adi Nange, pihaknya belum menerima laporan jadwal kampanye rapat umum Pilpres dari KPU Kota Kupang.
• Putri Soekarno Kampanye di Ende, NTT Tak Masuk Daftar Kampanye Prabowo Subianto
"Untuk kampanye rapat umum, penjadwalan oleh KPU Kota dan sampai saat ini belum ada laporan dari KPU Kota Kupang," kata Adi.
Ia menjelaskan kampanye rapat umum biasanya dijadwalkan oleh KPU Kota Kupang kemudian diserahkan ke Bawaslu.
Bawaslu sendiri akan membentuk patroli pengawasan. Khususnya dalam masa tenang ini. "Kami instruksikan kepada jajaran kami sampai bawah untuk melalukan patroli pengawasan di dalam masa tenang ini," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Tugas patroli tersebut misalnya melakukan koordinasi penertiban alat peraga kampanye dan mencegah pelanggaran lain, seperti politik uang. "Saya kira itu masa-masa rawan sehingga imbauan kami pada peserta pemilu ketika masa tenang tidak melakukan pelanggaran dalam masa tenang," tegas Abhan.
Terkait dengan pengawasan di media sosial, Bawaslu juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengawasi iklan atau bentuk kampanye di media sosial. Bawaslu berharap iklan-iklan kampanye di media sosial sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. (yel/jj/dtc)