Pelaku Pembunuhan di Elar Selatan Mulai Diadili Hakim
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Gonis, warga Kampung Barubong, Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Pelaku Pembunuhan di Elar Selatan Mulai Diadili Hakim
POS-KUPANG-COM-RUTENG--Selgonis Brahi alias Gonis, pria 51 tahun yang didakwa JPU Kejari Manggarai melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga orang lain meninggal dunia mulai diadili Hakim PN Manggarai.
Gonis yang menjalani proses persidangan didampingi kuasa hukumnya, Jance Janggat, S.H. Gonis telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pada Leonardus Beto.
• Penjabat Sekda Sumba Timur Sebut Apa Yang Dilakukan Camat Umalulu Benar
• Pemda Kepulauan dan Pesisir Diminta Optimalkan Potensi
Jance Janggat, S.H, kuasa hukum Gonis kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Sabtu (23/3/2019) pagi menjelaskan, sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Gonis, warga Kampung Barubong, Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah memasukki tahapan pemeriksaan saksi.
“Terdakwa yang melakukan tindak pidana pada tanggal 28 Oktober 2018 pagi atas Leonardus Beto di Persawahan Dejan, Desa Sipi, Kecamatan Elat Selatan telah mengakui perbuatannya. Gonis siap menerima hukuman atas perbuatannya. Namun Gonis menegaskan, tidak ada sedikit pun niatnya mau membunuh korban. Pasalnya, ia hanya mau membela diri lantaran korban yang duluan menyerang. Parang yang ia gunakan membacok adalah milik korban bukan miliknya,” kata Jance.
Ia mengatakan, dalam dakwaan JPU Kejari Manggarai Gonis dijeat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meningal dunia.
“Dakwaan JPU, I Dewa Gede Semara Putra, S.H telah dibacakan di depan majelis hakim PN Manggarai. Yang mana JPU pun sudah mengajukan saksi-saksi di persidangan,” ujar Jance.
• 3 Berita Terpopuler Pagi Ini - Guru Dikepung Siswa, Pembunuhan Pengusaha Tembakau dan Lucinta Luna
• Guru SMAN 1 Rindi Umalulu Merasa Dilecehkan Karena Camat Suruh Jongkok
Ia mengungkapkan, Gonis yang sudah memilikki empat orang anak sudah siap menjalani hukuman atas perbuatannya.
“Namun Gonis telah menyampaikan kepada saya kalau ia tidak ada sedikit pun niat membunuh korban. Tindakan hanya mau membela diri karena korban menyerang memakai kayu dan parang. Tetapi Gonis mengakui apa yang dilakukannya telah menyebabkan korban meninggal dunia,” papar Jance.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninuris)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jance-janggat-sh.jpg)