Tersangkut Pengadaan Barang Delapan Desa, ASN Dinas PMD Sikka Mangkir Panggilan Jaksa

Sedianya Theo harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negri Maumere, namun pihak kejaksaan sulit melacak keberadaanya.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H 

Tersangkut  Pengadaan Barang Delapan Desa,  ASN Dinas PMD Sikka  Mangkir  Panggilan Jaksa

POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Oknum Aparatur  Sipil Negara    (ASN), Theo Ladjar bekerja di  Dinas Pemerintahan  Desa (PMD)  Kabupaten  Sikka,  Pulau Flores, Propinsi NTT, sudah dua kali mangkir   dari panggilan  Kejaksaan Negeri  Maumere.

Sedianya  Theo   harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negri Maumere, namun  pihak  kejaksaan sulit melacak  keberadaanya.

“Dia  terlibat  pengadaan meubel, komputer,  tenda, alat pemecah  batu  dan  laptop untuk   delapan  desa  di  Sikka tahun  anggaran  2016-2017.   Sampai  saat  ini tidak diketahui  keberadaanya,” kata   Kepala   Kejaksaan Negri Maumere, Azman  Tanjung, S.H,  kepada  POS-KUPANG.COM, Jumat   (22/3/2019) di  Maumere.

TRIBUN WIKI: Asik! Putri Rayakan Ultah ke 16 di Kafe Cinta Damai Betun

92.331 Siswa Dinyatakan Lulus dalam SNMPTN 2019

Semua Parpol di Manggarai Sudah Lapor Dana Kampanye

Cari Info Pengumuman SNMPTN? Akses di http://pengumuman.snmptn.ac.id

Azman didampingi  Kepala Seksi Intelijen,  Cosmas  S.Oematan, S.H,  dan Kepala Seksi Pidana Khusus  (Pidsus), Yeremias  Penna, S.H, menyatakan  surat  panggilan sudah dua kali dikeluarkan. Namun  sampai  saat ini, Theo  belum   hadir di Kejaksaan Maumere.

“Kami  sudah berusaha mencarinya,   tetapi  belum tahu  keberadaannya. Mudah-mudahan dengan pemberitaan di media   cetak dan online  ada warga yang tahu keberadaannya,”   kata  Azman.

Azman menyarankan  Theo kooperatif menemui  penyidik  memberikan  keterangan. Penyidik   telah memiliki semua  alat  bukti dan audit  kerugian negara.        

Informasi  dihimpun  POS-KUPANG.COM,   Theo menjabat Kepala Seksi  Keuangan dan Aset  Desa Dinas Pemerintahan Desa  Sikka  diduga memanfaatkan  jabatannya   menjalin kerjasama pengadaan barang dengan desa-desa  melalui  perusahaan  yang dikelola istrinya. Awalnya  pengadaan  barang  relatif lancar ketika keuangan perusahaan  masih  bagus.

Namun  dalam perjalanan,  perusahaan ini diduga terbelit utang. Uang yang  telah disetor  oleh  pemerintah  desa mengadakan  barang   tidak digunakan  mendatangkan barang  yang  telah dikontrakan, tetapi digunakan membayar hutang-hutangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved