Robert Salu Benarkan Penahanan Kliennya Erwan Bitin Bere Ditangguhkan, Ini Alasannya
Robert Salu Benarkan Penahanan Kliennya Erwan Bitin Bere Ditangguhkan, Ini Alasannya
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Robert Salu Benarkan Penahanan Kliennya Erwan Bitin Bere Ditangguhkan, Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek embung yang ada di wilayah Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Erwan Bitin Bere, Robert Salu membenarkan bahwa penahanan terhadap kliennya ditangguhkan.
Robert mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan persetujuan penangguhan penahanan dari pihak penyidik Polres Kabupaten TTU maka status kliennya telah berubah dari tahanan sel dan menjadi tahanan kota.
• Hadiri Diskusi Pancasila, Philipus Tule Beberkan Dua Jenis Radikalisme
"Kliennya saya telah dikeluarkan dari tahanan sel dan menjadi tahanan kota," kata Robert Salu kepada POS-KUPANG.COM melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/3/2019).
Robert mengatakan, saat ini kliennya telah dikeluarkan dari tahanan Mapolres TTU. Meski demikian, kliennya diwajibkan untuk tetap melaporkan diri ke Mapolres TTU.
• Pemilih Partai Demokrat Paling Tidak Loyal di Pemilu 2019, Berdasarkan Hasil Survei Litbang Kompas
"Tetapi klien saya wajib melaporkan diri di Mapolres TTU," ungkap Robert yang sempat memenangkan gugatan praperadilan atas kasus yang sama di Pengadilan Negeri Kefamenanu beberapa waktu lalu.
Robert menjelaskan, salah satu alasan pihaknya meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan karena kliennya menderita sakit yang mana perlu ditangani oleh dokter secara rutin.
"Alasan lainnya itu tersangka ada menderita sakit yang mana perlu di tangani dokter secara rutin," ungkapnya.
Lebih jauh Robert menjelaekan, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP tentang penahan terhadap tersangka suatu kasus dilakukan atas dasar, pertama tersangka akan melarikan diri, kedua merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Robert menegaskan atas dasar peraturan perundangam tersebut, maka dirinya selaku kuasa hukum tersangka beranggapan bahwa kliennya tidak akan melakukan hal-hal seperti yang tertera dalam pasal 21 KUHAP tersebut
"Atas dasar penahan itu saya selaku kuasa hukum tersangka beranggapan bawah klien saya tidak akan melakukan hal-hal yang diharuskan dalam pasal 21 KUHAP itu," tegasnya.
Robert mengungkapkan, berdasarkan pasal 31 Ayat 1 KUHAP, maka kliennya dapat melakukan permintaan penagguhan penahan dengan jaminan orang dimana para penjamin adalah istri dan ayah serta ibu tersangka.
"Mereka menjamin tersangka dengan adanya surat permohonan pengalihan tahanan dari tahanan sel ke tahanan kota. Akhirnya penyidik Polres TTU menyetujui penangguhan penahanan," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)