PT IDK Menunggu Izin Amdal dari Pemkab Malaka
pihak perusahan masih menunggu izin amdal dari Pemerintah Kabupaten Malaka. Sambil menunggu izin tersebut
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
PT IDK Menunggu Izin Amdal dari Pemkab Malaka
POS-KUPANG.COM| BETUN---Pihak PT Inti Daya Kencana (IDK) masih menunggu izin amdal dari Pemerintah Kabupaten Malaka. Perusahan sudah menyerahkan kerangka acuan sejak 10 Oktober 2018.
Hal itu dikatakan Perwakilan PT IDK Kabupaten Malaka, Natalia Seran kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (20/3/2019).
Menurut Natalia, pihak perusahan masih menunggu izin amdal dari Pemerintah Kabupaten Malaka. Sambil menunggu izin tersebut, aktivitas PT IDK dihentikan sementara.
Menurut Natalia, aktivitas PT IDK selama ini tetap dalam koridor hukum. Isu tentang PT IDK merusak mangrove merupakan isu tidak benar dan tidak berdasar.
• Ramalan Zodiak Bisnis Hari Ini Kamis 21 Maret 2019, Hati-Hati Penipuan Ada di Sekitar Kalian
• Berita Populer Hari Rabu 20 Maret 2019, dari Zodiak, Mahasiswi Jatuh Pingsan, Hingga Meme BLACKPINK
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 21 Maret 2019, Jangan Melakukan Kontrak Apa pun, Ada Potensi Penipuan
Natalia mengatakan, waktu izin awal, luas lahan sebesar 5.900 hektare namun saat pembersihan hanya 2.700 hektare, rincian 32 hektare sebagai lahan percontohan di Rabasa dan selebihnya di Weseben. Luas lahan tambak garam yang dikelolah PT IDK itu diluar dari lahan hutam primer, permukiman dan lahan pertanian.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Malaka, Silvester Leto, S.H mengatakan, pemerintah tetap memroses izin bagi PT IDK.
Sebelum izin dikeluarkan, pemerintah perlu menganalisis dan mencermati seluruh dokumen yang diserahkan perusahan. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah meninjau lokasi tambak garam PT IDK, mendengar aspirasi dari masyarakat dan pemilik lahan.
Menurut Silvester, pada prinsipnya Pemkab Malaka mendukung kegiatan investasi di Malaka dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).