Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Embung Erwan Bitin Bere Ditangguhkan. Ini Alasannya
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seorang tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan sesuai dengan peraturan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Embung Erwan Bitin Bere Ditangguhkan. Ini Alasannya
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak kepolisian dari Polres TTU telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, Erwan Bitin Bere.
Penangguhan penahanan terhadap tersangka Erwin Bitin Bere karena menurut kepolisian, penangguhan terhadap tersangka telah dijamin oleh peraturan perundang yang berlaku.
Kapolres Kabupaten TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui diruang kerjannya, Kamis (21/3/2019).
Rishian mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seorang tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
• Alasan Jungkook Dijuluki Golden Maknae, Member BTS Ungkap Pendapat Mereka
• Ezra Walian Belum Bisa Main untuk Timnas U-23 Indonesia, Masih Ditahan AFC
• Kelompok Tani Permata Hasilkan 8 Ton Jagung Komposit dalam 1 Ha
• Orang-orang Besar Terlibat dalam Skandal Seungri BIGBANG, Begini Hubungan Mereka dengan Dia
"Salah satunya syaratnya, adalah dia minimum lima tahun," ungkap Rishian.
Rishian menambahkan, terkait dengan penentuan layak tidaknya penangguhan penahanan kepada tersangka telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ungkap Rishian, penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak menggugurkan proses hukum terhadap kasus yang tengaj berjalan itu.
"Disamping itu kita melihat bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, jelas Rishian, pihaknya melakukan penangguhan terhadap tersangka kasus korupsi proyek embung di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)