Jovi Tegaskan Badan Usaha Tak Daftarkan Jadi Peserta JKN-KIS Akan Dipidana
Peringatan untuk badan usaha di Kota Kupang. Tidak daftar JKN-KIS akan dipidana
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Adiana Ahmad
Jovi Tegaskan Badan Usaha Tak Daftarkan Jadi Peserta JKN-KIS Akan Dipidana
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dengan BPJS Kesehatan Pusat. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan bertugas untuk membantu pihak BPJS apabila dalam pelaksaan program ini mengalami benturan benturan atau kendala hukum, terutama bagi badan usaha yang belum patuh, atau nakal.
Kasidatun Kejari Kota Kupang, Jovi Novelis, pada Sosialisasi Program JKN-KIS kepadan Badan Usaha di Wilayah Kota Kupang, di Ballroom Swiss-belinn Kristal Hotel Kupang, Kamis (21/3/2019), mengatakan BPJS JKN-KIS merupakan program nasional, bukan maunya BPJS Kupang.
Tapi ini dari pusat sampai ke daerah. Motonya dengan gorong royong semua tertolong, karena sama-sama membayar iuran.
• Gubernur NTT Minta Dukungan Semua Pihak Terkait Program Quick Wins
• Dua Konteiner Logistik Pemilu Untuk Mabar Tiba di Labuan Bajo, Termasuk Surat Suara
"Setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Misalnya oeprasi jantung Rp 200 juta, kalau gagal ulang lagi, Rp 200 juta, mampu tidak? Kalau dengan BPJS makan meringankan peserta. Maka butuh kesadaran terutama pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya sendiri, pekerja dan badan usahanya menjadi peserta BPJS Kesehatan Kupang," tuturnya.
Kata Jovi, dirinya beberapa kali turun ke lapngan dengan pihak BPJS untuk mendatangi badan usaha yang belum mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.
"Saya mendatangi badan usaha kadang jengkel juga. Setiap didatangi pimpinannya tidak ada, setelah ketemu ditanya perusahaan rugi kalau mendaftar karyawannya jadi peserta JKN-KIS. Rugi ko pegawainya banyak? Kalau rugi, tutup saja. Logika ya bapak, ibu, kami bukan anak-anak. Jangan seperti itu, alasan rugi tapi pegawai banyak terus," tuturnya.
Menurutnya, badan usaha yang belum terdaftar banyak mengemukakan alasan yang tidak logis ketika didatangi untuk mengajak menjadi peserta JKN-KIS.
• Kemendagri Serahkan Data Penduduk Belum Ikut JKN-KIS ke BPJS Kesehatan
• Seluruh Penduduk Harus Tercover JKN-KIS
Ia meminta agar pemberi kerja untuk berpikir objektif. "Kita pakai tenaga orang, kita tuntut kewajiban tapi hak tidak dikasih. Bapak menerima orang bekerja di perusahaan bapak, resiko bapak harus memenuhi hak tenaga kerja. Kalau tidak bisa jangan menerima orang jadi pekerja," tegasnya.
Masalah lain lagi, katanya, ada badan usaha yang memberikan laporan palsu. Misalnya karyawan yang bekerja ada 20 orang tapi disampaikan hanya lima orang.
"Kalau ini ditarik ke ranah hukum maka pidana semua, atau kita bisa minta ke perizinan untuk dibekukan badan usaha bapak, bisa saja, tapi kasihan juga. Jadi kita harus saling mengetahui hak dan kewajiban kita. Apapun resikonya harus dilaksanakan, kalau tidak sanksinya ada. Semua butuh kesadaran. Kalau sosialisasi tidak ada kesadaran percuma saja," ujarnya.
• Pemkab Sumba Timur Tambah Alokasikan 4 Miliar Untuk JKN-KIS Bagi Masyarakat
Ia menegaskan bila sudah diimbau, diingatkan dan didatangi tindak juga diindahkan. Maka dengan terpaksa akan dipidanakan bila memberikan informasi yang salah.
"Kami berharap mudah-mudahan bapak/ibu bisa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk mendaftarkan menjadi peserta JKN-KIS," katanya.(*)