DPRD Nagekeo- Polisi Sebut Sebagian Proyek Pokir Tidak Ada dalam RKPD
Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada terus mengusut dugaan korupsi pada proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Nagekeo
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Polres Ngada melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada terus mengusut dugaan korupsi pada proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Nagekeo tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo melalui anggota penyidik Tipikor, Brigpol Iksan Sofiansyah mengungkapkan, sebagian proyek pokir DPRD Nagekeo tak muncul dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut Brigpol Iksan, proyek yang tidak termuat dalam RKPD itu justru muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan tahun 2018.
Hal itu diketahui Brigpol Iksan dari keterangan Kepala Bp-Litbang Kabupaten Nagekeo, Agustinus Fernandes saat pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Ngada, Jumat (15/3/2019).
Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 20.30 Wita itu, Agustinus Fernandes dicecar dengan ratusan pertanyaan oleh penyidik.
Menurut Agustinus Fernandes, kata dia, bukti dan senjata pelaksanaan proyek pokir DPRD ada pada dokumen RKPD Perubahan.
Apabila tidak ada dalam RKPD Perubahan, otomatis pada APBD Perubahan dan DPA Perubahan tidak boleh dianggarkan.
• Mengharukan,Tunggu Anaknya Terima Ijazah, Ibu 70 Tahun Tertidur Depan Hotel
• Miliki Stadion Megah, Ini Model Kandang Baru Tottenham Hotspur Kapasitas 62 Ribu Penonton
Namun demikian, jelas Brigpol Iksan, pada DPA Perubahan Dinas PUPR Nagekeo ada 33 Paket proyek pokir DPRD.
"Dari 33 paket tersebut, 15 di antaranya masuk dalam RKPD Perubahan. Sedangkan 17 paket lainnya tidak masuk dalam RKPD Perubahan dan hanya muncul dalam DPA Perubahan," ujar Brigpol Iksan, Rabu (20/3/2019).
Kemudian, di Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo ada 11 paket pakerjaan. Semua paket pekerjaan itu tidak ada dalam dokumen RKPD Perubahan. Anehnya, ke-11 paket tersebut justru ada dalam DPA Perubahan.
Lalu, di Dinas Kelautan dan Perikanan ada 10 paket pekerjaan. Dari 10 paket, 6 di antaranya ada dalam dokumen RKPD Perubahan. Sedangkan, 4 paket pekerjaan lainnya tidak ada dalam dokumen RKPD Perubahan dan hanya muncul dalam DPA Perubahan.
Ia menyebutkan di BPBD Nagekeo ada 5 paket pekerjaan. Kelimanya tidak ada dalam dokumen RKPD Perubahan, namun ada dalam DPA Perubahan. Informasi yang diperoleh Polisi, kelima paket pekerjaan tersebut tidak dieksekusi atau tidak dilaksnakan.
Sementara di Dinas Keuangan, pihak Brigpol Iksan tidak bisa menjelaskan. Alasannya karena masuk Dana Bansos yaitu belanja tidak langsung dan tidak ada di DPA Perubahan.
Informasi yang dihimpun POS KUPANG.COM, menyebutkan, Sekwan Nageko Simporosa M.Djawaria juga sudah diperiksa penyidik Tipikor Polres Ngada. (*)