Di NTT, Surat Suara Rusak Capai 367.678 Lembar
Jumlah surat suara rusak di NTT sebanyak 367.678 lembar. Kerusakan ini ditemui saat KPU kabupaten dan kota menyortir dan melipat surat suara.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jumlah surat suara rusak di NTT sebanyak 367.678 lembar. Kerusakan ini ditemui saat KPU kabupaten dan kota menyortir dan melipat surat suara. Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Selasa (19/3/2019).
Menurut Thomas, surat suara yang diterima untuk pemilu legislatif dan Pilpres di NTT sebanyak 13.739.996 lembar. Saat penyortiran ditemukan 367.678 lembar yang tidak layak atau rusak.
"Ini data sementara yang kita peroleh dari KPU kabupaten dan kota,karena sampai saat ini masih dilakukan sortir oleh KPU kabupaten dan kota," kata Thomas.
• Komisi II Setuju Batas Waktu Penghitungan Suara Ditambah Jadi 17 Hari
Dijelaskan, surat suara sesuai berita acara sebanyaj 13.739.996 dan angka sementara kerusakan surat suara sebanyak 367.678.
"Kita sudah terima dan hasil sementara kerusakan sebanyak 367.678 lembar. Kerusakan itu ada beberapa kategori sehingga dinyatakan rusak," katanya.
• Gubernur NTT Diminta Presiden Tangani Bencana Alam di Manggarai Barat
Dia mengatakan, kategori rusak itu,umumnya ada rembesan tinta di surat suara dan mengena foto calon presiden dan wakil presiden, tinta merembes di kotak atau di nama partai politik.
"Ada juga surat suara yang bagian tertentu yang tidak tercetak. Jadi secara umum kerusakan akibat rembesan tinta," katanya.
Terkait surat suara yang rusak, ia mengakui, KPU NTT akan melaporkan ke KPU RI selanjutnya,KPU RI menyampaikan ke penyedia jasa untuk diganti sesuai jumlah yang rusak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)