Prostitusi Online di Kota Kupang

Ada Ladies Mangkal di Hotel Berbintang di Kota Kupang

Hotel yang dijadikan 'lokasi mangkal' para PSK online ini, yakni di Naikoten 1, TDM, Fatululi, Oepoi, Oesapa Selatan dan Kelapa Lima.

Editor: Sipri Seko
TribunFile
Mahasiswi prostitusi online 

Dua mucikari prostitusi online Kupang, MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD ditangkap Polda NTT. Keduanya diduga sebagai menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang.

Saat ini polisi telah menahan keduanya. Berkas penyelidikan atas kedua orang ini juga sudah dipersiapkan, untuk MD diperkirakan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kedua tersangka ini menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang kepada para hidung belang yang ada di Kupang dan sekitarnya.

Tak hanya itu, mereka juga menjajakan para gadis - gadis belia Kota Kupang hingga ke perbatasan Atambua.

Berikut sejumlah fakta tentang prostitusi online Kupang yang dimelibatkan MD dan DD ini.

#1 Jajakan lima Gadis Belia Kota Kupang

Pengungkapan prostitusi online Kupang ini dilakukan tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda NTT.

"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata  Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, Kamis (14/3/2019). 

Kedua mucikari prostitusi online Kupang ini menjajakan lima gadis belia Kota Kupang.

Kelima gadis belia Kota Kupang ini, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21), dan NP (20).

#2 Ditangkap di sebuah hotel di Atambua

MD ditangkap polisi saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu.

Saat itu, MD sedang bersama dua gadis belia HN dan MWH.

MD sedang menjajakan HN dan MWH kepada pria hidung belang tersebut.

Tersangka DD diamakan kemudian. Merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DD ini.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved