Ruas Jalan Bundaran PU, Oebufu Kewenangan Pemprov NTT
Ruas jalan mulai dari Patung Tirosa atau Jalan Bundaran PU hingga Oebufu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Ruas Jalan Bundaran PU - Oebufu Kewenangan Pemprov NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Ruas jalan mulai dari Patung Tirosa atau Jalan Bundaran PU hingga Oebufu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Hengky Ndapamerang, Jumat (15/3/2019).
Hengky dikonfirmasi mengenai kondisi ruas jalan mulai dari Oebufu -Jalan Bundaran PU, TDM.
Ruas jalan ini tidak memiliki drainase sehingga ketika turun hujan ,air meluap memenuhi badan jalan.
Menurut Hengky, ruas jalan dari Patung Tirosa ,TDM hingga Oebufu adalah jalan yang status kewenangannya ada di Pemprov NTT.
• 107 Siswa SMPK Giovanni Kupang Siap Ikut UNBK
• Miras NTT Produk Pengetahuan dan Teknologi Tradisional NTT yang Sah
• Yayasan MTMF akan Bentuk Kampung Iklim di Nagekeo
"Kalau untuk ruas Jalan Bundaran Tirosa, TDM -Oebufu merupakan kewenangan PUPR Provinsi NTT," kata Hengky.
Dikatakan, sesuai informasi, bahwa jalan itu akan dikerjakan dalam tahun ini.
"Mohon dikonfirmasi saja ke Dinas PUPR NTT,karena kalau tidak salah sementara proses pelelangan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)