Ruas Jalan Bundaran PU, Oebufu Kewenangan Pemprov NTT

Ruas jalan mulai dari Patung Tirosa atau Jalan Bundaran PU hingga Oebufu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Ruas Jalan Bundaran PU, Oebufu Kewenangan Pemprov NTT
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Inilah kondisi Jalan Bundaran PU di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang. Ruas jalan ini selalu dipenuhi air saat turun hujan. Gambar diambil beberapa waktu lalu.

Ruas Jalan Bundaran PU - Oebufu Kewenangan Pemprov NTT

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Ruas jalan mulai dari Patung Tirosa atau Jalan Bundaran PU hingga Oebufu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Hengky Ndapamerang, Jumat (15/3/2019).

Hengky dikonfirmasi mengenai kondisi ruas jalan mulai dari Oebufu -Jalan Bundaran PU, TDM.

Ruas jalan ini tidak memiliki drainase sehingga ketika turun hujan ,air meluap memenuhi badan jalan.

Menurut Hengky, ruas jalan dari Patung Tirosa ,TDM hingga Oebufu adalah jalan yang status kewenangannya ada di Pemprov NTT.

107 Siswa SMPK Giovanni Kupang Siap Ikut UNBK

Miras NTT Produk Pengetahuan dan Teknologi Tradisional NTT yang Sah

Yayasan MTMF akan Bentuk Kampung Iklim di Nagekeo

"Kalau untuk ruas Jalan Bundaran Tirosa, TDM -Oebufu merupakan kewenangan PUPR Provinsi NTT," kata Hengky.
Dikatakan, sesuai informasi, bahwa jalan itu akan dikerjakan dalam tahun ini.

"Mohon dikonfirmasi saja ke Dinas PUPR NTT,karena kalau tidak salah sementara proses pelelangan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved