KPU Belu Khawatir Parpol Salah Utus Saksi. Ini Potensi Masalahnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengkhawatirkan partai politik salah mengutus saksi ke TPS.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
KETUA---Ketua KPU Kabupaten Belu,
Mikhael Nahak.
KPU Belu Khawatir Parpol Salah Utus Saksi. Ini Potensi Masalahnya
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mengkhawatirkan partai politik salah mengutus saksi ke TPS.
KPU berharap parpol mengutus saksi yang sudah mendapat pembekalan dari KPU. Jika tidak demikian maka dikhawatirkan terjadi perbedaan persepsi antara saksi dengan penyelenggara dan bisa terjadi perdebatan yang panjang.
Ketika hal ini terjadi di tingkat TPS maka secara otomatis akan memperlambat penggambilan sebuah keputusan.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, S.Sos saat memberikan gambaran tentang kesiapan pemilu dan potensi kerawanan saat pemilu.
Mik Nahak, demikian sapaannya menjelaskan, pemilu serentak tahun 2019 memiliki lima surat suara, yakni
surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Jumlah saksi dalam pemilu kali ini mencapai 50-an orang setiap TPS yaitu, saksi paslon presiden-wakil presiden dan saksi parpol. Peta kerawanan pemilu yang sering terjadi adalah saat penghitungan surat suara dan rekapitulasi jumlah suara.
• Pemerintah Desa Fatusene Konsen Bangun Dibidang Peternakan
• Bedah Rumah Heronimus di Malaka Hampir Rampung
• Terkait Ditangkapnya Mucikari Prostitusi Online, LPA Apresiasi Respon Cepat Polisi
Pandangan dari puluhan saksi itu akan berbeda-beda dengan kepentingannya masing-masing dalam menanggapi suatu persoalan.
Banyangkan jika terjadi perdebatan dari para saksi maka membutuhkan waktu yang panjang untuk menggambil sebuah keputusan.
Terkait hal ini, lanjut Mik, KPU memberikan pembekalan kepada saksi sebelum hari H. Pembekalan kepada para saksi ini sangat penting agar saksi dan penyelenggara memiliki persepsi yang sama.
Jikalau ada persoalan yang terjadi, saksi sudah tahu cara menyelesaikannya.
Hal ini masih menjadi kekhawatiran KPU ketika parpol mengutus saksi yang belum mendapat pembekalan. Lebih parah lagi, saksi tidak mengikuti semua proses tahapan dari bawah seperti di tingkat TPS, tiba-tiba saat proses tahapan tingkat atas baru dilakukan protes.
Terhadap hal ini, KPU sangat mengharapkan kepada parpol, tim paslon dan caleg agar sama membantu menyuksesakan penyelenggaraan pemilu serentak. Setiap peserta pemilu pasti memiliki kepentingan masing-masing namun KPU juga punya kepentingan agar penyelenggaraan pemilu berjalan sukses.
• Tiga Peringatan Dini Hari Ini! Mulai Hujan Lebat, Hujan Disertai Petir, dan Potensi Gelombang Tinggi
• Pantau Try Out, Dinas Dikbud Kota Kupang Sisir Sejumlah SMP
"Kami tahu, setiap peserta pemilu punya kepentingan masing-masing dan kami KPU juga punya kepentingan untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu," pinta Nahak. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,
Teni Jenahas).