Polisi Periksa Pemilik Akun Facebook AJ
AJ selaku pemilik akun Facebook Asep Jeff akhirnya diperiksa penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - AJ selaku pemilik akun Facebook Asep Jeff akhirnya diperiksa penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (14/3/2019) sejak siang hingga petang hari. Pemeriksaan dilakukan hampir tiga jam sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 14.00 wita.
Pemeriksaan ini baru dilakukan pasca AJ dilaporkan pada Rabu (19/12/2018) lalu oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTT ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik KONI NTT melalui postingan postingan pada media sosial facebook.
• Pemerintah Vietnam Sesalkan Pengadilan Malaysia yang Tak Bebaskan Doan Thi Huong
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Paruntung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH, MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (14/3) petang.
"Ya, penyidik sudah meminta keterangan dari Asep Jeff selaku terlapor. Pemeriksaan untuk klarifikasi terkait adanya laporan ke kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
• Jokowi dan Prabowo Dipastikan Hadir Saksikan Debat Cawapres, Ini Temanya
Diberitakan sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTT akhirnya melaporkan akun AJ ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik KONI NTT melalui postingan postingan pada media sosial facebook.
Keputusan untuk melaporkan akun AJ itu dilakukan berdasarkan hasil rapat KONI NTT
Laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Ketua dan sekretaris KONI NTT ini dilakukan oleh salah seorang anggota yang mewakili KONI NTT, Fransisko Bernando Bessi di SPKT Polres Kupang Kota pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 10.00 Wita dan saat itu diterima oleh Aiptu Mungzidin Lazula dengan nomor laporab LP/B/1154/XII/2018/Resort Kupang Kota.
Kepada POS-KUPANG.COM usai memberikan keterangan di Unit Tipiter Satreskrim Polres Kupang Kota, Fernando mengatakan pihaknya resmi melaporkan akun Asep Jeff karena dinilai sangat tendensius dan merugikan KONI NTT.
"Hari ini kita resmi laporkan akun di media sosial facebook atas nama AJ yang mana postingan postingan dari akun ini sangat merugikan KONI NTT. Bukan hanya postingan untuk KONI, tetapi ada juga diluar dari KONI pun banyak yang merasa resah terhadap postingan dari akun ini," ungkap Fransisko.
Ia menjelaskan, dalam postingannya, AJ mengatakan bahwa KONI NTT ini mafia anggaran, bekerja tidak baik, dan KONI merasa bahwa tuduhan ini sangat tendensius dan sulit untuk dibuktikan.
Ditambahkan, sesuai penuturan polisi, akun AJ merupakan akun pribadi, yang juga telah dimonitoring oleh tim patroli siber.
Akun AJ dalam beberapa postingan lini masa facebooknya maupun di group facebook Victor Lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas menuduh Ketua KONI NTT Ir. Andreas W Koreh, MT dan Sekretaris KONI NTT, Drs. Umbu Saga Anakaka telah menjadi mafia anggaran untuk dana pembinaan cabang olahraga di NTT.
Salah satu postingan yang ditulis akun AJ dalam group facebook Viktor lerik (veki lerik) bebas bicara bicara bebas pada 19 November 2018 pukul 15.00 Wita berbunyi "kira2 polisi brani usut mafia anggaran pembinaan olahraga yg slama ini jd bahan mafia sekretaris KONI prov NTT yg begitu nyaman dan rapi shg tidak diketahui sama sekali oleh pihak penegak hukum yeah,,,,????? minta tolong papah dari senayan interfensi suda papah sekretaris KONI prov,,,,!!!! Si papa mau sibuk urus kampanye dirinya utk dipilih masyarakat dapil dua NTT utk kembali ke senayan atau si papah mau sibuk interfensi polda dan kejati utk menolong mafia si paoah sekretaris KONI prov lai nih,,,????".
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooynafi ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut pada Rabu siang menyatakan, laporan telah diterima dan segera dipelajari untuk ditindaklanjuti.
"Laporan yang kita terima kita pelajari dan akan segera laksanakan pulbaket dan termasuk akan menjadwalkan memanggil saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)