Inilah Jumlah Personel yang Dikerahkan KPU Kota Kupang untuk Sortir Surat Suara
KPU Kota Kupang mengerahkan 150 orang atau personel untuk menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 di Kota Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Inilah Jumlah Personel yang Dikerahkan KPU Kota Kupang untuk Sortir Surat Suara
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- KPU Kota Kupang mengerahkan 150 orang atau personel untuk menyortir dan melipat surat suara untuk Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 di Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (14/3/2019).
Kegiatan sortir dan melipat surat suara ini berlangsung di Aula Ben Mboi , bekas Kantor Gubernur NTT.
Menurut Deky, petugas yang dikerahkan untuk melakukan sortir dan melipat surat suara sebanyak 150 orang.
"Kami libatkan 150 orang yang sortir dan lipat surat suara. Target kita sortir dan lipat surat suara ini bisa tubtas pada 28 Maret 2019 mendatang," kata Deky.
• Tim PS Malaka Untuk El Tari Cup Ujicoba Dengan Toxin FC. Begini Hasilnya
• Identitas Tiga Pengusaha Kakap yang Terlibat Kasus Vanessa Angel Akan Dibongkar Mucikari
• Anda Wajib Tempuh 7 Tips Praktis Ini Agar Hati, Ginjal, dan Kandung Kemih Tetap Sehat
• Gubernur Viktor Dorong Warga Fatuteta Tanam Kelor dan Siap Bantu Sapi
• Yuk Intip! Nama 14 Artis yang Berulang Tahun di Tanggal 14 Maret 2019 Hari ini
Dijelaskan, KPU Kota Kupang sudah melakukan sortir surat suara sejak tanggal 8 Maret 2019 lalu dan ditargetkan penyortiran akan berlangsung sekitar 20 hari.
"Kita harapkan proses ini bisa berjalan dengan aman dan lancar," katanya.
Dikatakan, jumlah surat suara untuk pemilu di Kota Kupang sebanyak 1.265.909, sedangkan jumlah pemilih di Kota Kupang untuk pemilu legislatif dan pilpres 2019 sebanyak 252.113 pemilih.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)