Tolak Kehadiran Tambak Garam di Ponu, LMND Kefamenanu Gelar Aksi Demo

Aksi demontrasi terjadi lagi di Kota Kefamenanu. Kali aksi demonstrasi datang dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kefa

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI/
Salah seorang aktivis LMND melakukan orasi di Gedung DPRD Kabupaten TTU pada, Jumat (8/3/2019) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Aksi demontrasi terjadi lagi di Kota Kefamenanu. Kali aksi demonstrasi datang dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Kefamenanu.

Mereka menggelar aksi demonstrasi menolak wacana pemerintah membangun tambak garam di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu. Mereka melakukan aksi dengan mendatangi gedung DPRD Kabupaten TTU.

Berdasarkan pantauan media ini, Jumat (8/3/2019) siang, puluhan demonstran berjalan kaki dari depan Kampus Universitas Timor menuju gedung DPRD TTU sambil membawa sejumlah bendera dan poster.

Mereka membawa poster yang bertuliskan "berikan sertifikat tanah bagi warga SP 1 dan SP 2",. Ada juga poster bertuliskan, "tolak rencana pembangunan tambak garam di Ponu, tidak ada tanah tidak ada kehidupan dan save Ponu SP 1 dan SP 2.

Para aktivis LMND Kefamenanu juga membawa poster lain yang bertuliskan "pajak lancar sertifikat macet, tanah untuk petani bukan industri dan kami butuh sertifikat tanah bukan tambak garam".

Beberapa saat setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD TTU, para aktivis langsung diarahkan untuk melakukan dialog dengan anggota Komisi I dan II di ruang rapat Komisi II DPRD TTU.

Dalam pernyataan sikapnya, LMND menyatakan, alasan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang berencana mengalihfungsikan lahan pertanian warga SP 1 dan SP 2 menjadi tambak garam karena lahan tersebut tidak produktif sangat bertolak belakang.

Menurut LMND, lahan pertanian dan peternakan milik warga yang hendak dialihfungsikan tersebut selama ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan makan, minum, sekolah, dan pemenuhan kebutuhan lainnya.

LMND dalam pernyataan sikapnya menyatakan, dengan tidak adanya kepastian hukum hak atas tanah oleh warga SP 1 dan 2, maka peluang pemerintah untuk dapat bergandengan tangan dengan kaum pemodal dalam melakukan perampasan lahan warga akan semakin besar.

LMND dalam pernyataan sikapnya pada poin satu menuntut agar pemerintah Kabupaten TTU sesegera mungkin menuntaskan persoalan agraria di wilayah SP 1 dan SP 2 Desa Ponu.

LMND dalam pernyataan sikapnya pada poin dua juga secara tegas menolak rencana pembangunan tambak garam di wilayah SP 1 dan SP 2. Hal itu karena lahan tersebut berbasis pertanian, peternakan dan nelayan.

Dalam pernyataan sikap pada poin tiga, LMND meminta agar hentikan kriminalisasi terhadap petani yang berjuang mempertahankan tanahnya dan hentikan segala bentuk penindasan terhadap kaum perempuan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved