Seleksi Administrasi Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenag Dimulai 8 Maret, Ini Persyaratannya
Seleksi Administrasi Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenag Dimulai 8 Maret, Ini Persyaratannya
Seleksi Administrasi Pegawai Kontrak Pemerintah Kemenag Dimulai 8 Maret, Ini Persyaratannya
POS-KUPANG.COM - Setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahap I Kementerian Agama ( Kemenag ) ditunda beberapa waktu lalu, proses rekrutmen kembali dilaksanakan.
Peserta dari formasi Tenaga Eks Honorer Kategori (THK) II guru dan dosen yang telah mendaftar di lingkungan Kemenag, diimbau untuk segera mengirimkan berkas persyaratan ke satuan kerja yang dipilih.
• STKIP Citra Bakti Adakan LKMMTD Bagi Mahasiswa
"Pelamar yang sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran atau kartu akun SSP3K agar segera mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/3/2019) pagi.
Pengiriman berkas diberi waktu selama 20 hari. Proses administrasi akan dilakukan berdasar berkas yang dikirimkan ini.
• Ikut Seleksi Pegawai Kontrak Pemerintah dan Belum Diumumkan? Ternyata Ini Alasannya
"Pengiriman berkas mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN," ujar M Nur Kholis.
Setelah peserta dinyatakan lolos administrasi, maka berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Pengumuman pelaksanaan seleksi administrasi juga disampaikan melalui surat resmi Kemenag. Didalamnya, terdapat beberapa persyaratan seleksi administrasi dan alamat satuan kerja terkait.
Berikut isi suratnya: PENGUMUMAN Nomor: P-04223/SJ/B.II.2/Kp.00.1/03/2019 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK GURU DAN DOSEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dalam Pasal 24 Ayat (1) disebutkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/238/M.SN.01.00/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2019, disebutkan terhadap peserta Kementerian Agama agar melanjutkan verifikasinya.
Setelah selesai, maka akan dilaksanakan seleksi pada kesempatan berikutnya. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pelamar yang telah mendapatkan bukti pendaftaran agar mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan kerja dengan ketentuan sebagaimana terlampir.
Seleksi Administrasi dimaksud dilaksanakan mulai tanggal 8 s.d 28 Maret 2019. Seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya.
Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Syarat administrasi Terdapat enam poin persyaratan administrasi yang ditentukan Kemenag.
Adapun persyaratan tersebut sebagai berikut. Hasil cetakan bukti pendaftaran/Kartu Akun SSP3K; Fotokopi KTP/Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang; Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013; Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- siap ditempatkan diseluruh unit kerja Kementerian Agama; Surat Penugasan:
a. Untuk Guru, masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah sampai saat mendaftar dan dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Madrasah/Sekolah, dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat informasi Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Madrasah/Sekolah, NUPT/NPK, NIK, Mata Pelajaran diampu, Kabupaten/Kota, Provinsi (terlampir).