Breaking News

Gubernur NTT Tidak Bisa Langsung Tutup Hotel Sotis

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat tidak bisa langsung menutup usaha seperti Hotel Sotis.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat tidak bisa langsung menutup usaha seperti Hotel Sotis. Penutupan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Tatanegara Undana, Dr. John Tuba Helan, S.H, M.H, Kamis (7/3/2019).

Menurut John, jika hanya ancaman saja yang disampaikan gubernur berarti sebagai warning. Namun, ketika dinyatakan tutup, maka tentu harus memiliki dasar hukum jelas.

Temuan Ulat Pada Daging RM Sari Bundo Bukan Pertama Kali, Begini Pengakuan Ketua RT Setempat

"Pembangunan hotel itu melalui izin sehingga pasti juga ada peraturan daerahnya. Jadi dalam perda itu mengatur semua kewajiban dan tugas yang diberikan, sehingga apabila ada pelanggaran maka harus ditempuh secara aturan," kata John.

Dia mengatakan, ada prosedur dan tahapan, apabila pemerintah hendak menutup sebuah usaha dan biasanya dimulai dari peringatan atau teguran, apabila tidak diindahkan maka dilanjutkan dengan penutupan sementara hingga penutupan secara permanen.

Pol PP Kota Kupang Pantau Penutupan RM Sari Bundo

"Jadi apabila ada perda maka dalam perda itu audah diatur apa-apa yang menjadi kewajiban dan hak perusahaan. Apabila ada yang dilanggar, maka langkah awal itu diberikan teguran," katanya.

Karena itu, pemerintah tidak bisa serta merta menutup usaha perhotelan. "Tapi kalau penutupan tanpa dasar hukum atau peraturan maka perusahaan yang ditutup bisa mengajukan gugatan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved