Telaah : Ini Seputar Polemik tentang Kafir

mungkin dapat dipahami maksudnya: Janganlah bawa-bawa agama ke dalam politik (seperti menyebut istilah kafir kepada sesama anak bangsa karena mereka

Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA News/Yashinta Difa)
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin 

POS KUPANG.COM -Sebenarnya saya enggan untuk nimbrung karena khawatir polemik berkepanjangan dan hanya akan memalingkan perhatian umat Islam dari agenda mendesak yaitu penanggulangan problematika prioritas keumatan.

Semula saya berharap segenap elemen umat agar menghindarkan diri dari mengangkat isu-isu yg krusial dan kontroversial apalagi pada tahun politik yg sensitif sekarang ini. Pada hemat saya, topik seperti tentang kafir dan semacamnya bisa ditunda dulu.

Tapi karena sudah terlanjur dan banyak pertanyaan, maka izinkan saya yang faqir ini menyampaikan pandangan. Saya menilai ada kerancuan dalam mengaitkan istilah kafir dan muwathin (warga negara) karena kedua istilah berada dalam kategori berbeda; kafir berada dalam kategori teologis-etis, sedangkan muwathin dalam kategori sosial-politik.

Polemik berkembang rancu, baik karena penjelasan awal ke publik dari Munas Ulama NU mengaitkan keduanya, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak ada istilah kafir tapi muwathin.

Polemik kemudian berkembang pada konseptualisasi kafir secara teologis (berdasarkan asumsi bahwa Munas menafikan atau meniadakan istilah kafir). Terjadilah semacam kerancuan atas kerancuan (tahafutut tahafut).

Istilah kafir dan bentuk-bentuk derivatifnya (kafara, kufr, kuffar, kafirun) yang disebut 525 kali dalam Al-Qur'an adalah dalalah Ilahiyah (penunjukan Ilahi) terhadap perilaku, sosok, dan figur manusia tertentu.

Al-Qur'an memang ada menyebut dalam bentuk kelompok (al-Qaumul Kafirun), tapi banyak dalam nada personal baik tunggal (kafir) maupun plural (kafirun atau alladzina kafaru). Karenanya, kafir merupakan konsep teologis sekaligus etis (berhubungan dengan pandangan ketuhanan dan sikap terhadap hal ketuhanan).

Sesuai arti harfiyahnya yaitu "menutup", maka kafir menunjukkan perilaku menutup diri, tidak mau menerima, atau mengingkari kebenaran tentang Allah dan ajaran-ajaranNya yang diturunkan sebagai wahyu kepada manusia melalui rasul-rasul pilihanNya.

Dalam hal ini, kafir bisa dinisbatkan kepada mereka yang tidak beriman kepada Allah dan ajaranNya, atau kepada mereka yang walaupun beriman kepada Allah tetapi membangkangi ajaranNya dan tidak bersyukur atas nikmatNya (ada istilah kafir akidah, kafir amal, atau kafir nikmat).

Al-Qur'an juga mengenalkan konsep-konsep etis lain yang berhubungan dengan konsep kafir, seperti musyrik, fasiq, dan zholim. Semuanya menurut ahli keislaman dari Jepang Toshihiko Itzuzu sebagai ethico-religious concepts(konsep etika keagamaan) dalam Islam.

Sebagai konsep teologis, maka kafir dinisbatkan kepada manusia yang tidak beriman. Sebagai istilah khas Islam, maka dari sudut keyakinan Islam, orang kafir adalah penganut keyakinan selain atau di luar Islam.

Sebenarnya istilah tentang "orang luar" ini biasa dalam setiap agama yang memiliki kriteria keyakinan (bench marking of belief). Orang yang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggap orang luar (outsiders) atau orang lain (the others).

Semua agama, seperti Yahudi, Kristen, Hindu, atau Buddha, memiliki istilah atau konsep tentang "orang luar" dan "orang lain ini" dan itu termaktub dalam Kitab Suci. Istilah semacam ini bersifat datar saja dan tidak menimbulkan keberatan dari pihak lain, baik karena memakluminya maupun krn memang mereka merasa bukan "orang dalam" lingkaran keyakinan tersebut.

Masalah akan muncul jika istilah semacam kafir tersebut dipakai dalam nada labelisasi negatif atau pejoratif yang bersifat menghina atau menista. Dalam sejarah Islam, khususnya pada masa Nabi Muhammad SAW, istilah kafir yang dinyatakan Allah dalam Al-Qur'an tidak pernah secara lugas dan vulgar dikaitkan dengan pemeluk agama lain yang ada waktu itu seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi.

Mereka disebut dengan nama komunitas keagamaannya masing-masing, atau terhadap Yahudi dan Nasrani sering juga dipanggil sebagai "Penerima Kitab" (Ahlul Kitab). Artinya, istilah kafir dalam arti berada di luar akidah Islam tidak menjadi kata panggilan (label), tetapi hanya pemahaman terhadap orang luar Islam (konsep).

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved