Enam Alasan Eddy Sindoro Minta Hakim Berikan Vonis Bebas Kepadanya, Apa Saja?

Enam Alasan Eddy Sindoro Minta Hakim Berikan Vonis Bebas Kepadanya, Apa Saja?

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2019). 

Enam Alasan Eddy Sindoro Minta Hakim Berikan Vonis Bebas Kepadanya, Apa Saja?

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro membantah semua tuduhan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam surat dakwaan. Eddy meminta hakim memberikan vonis bebas kepadanya.

Hal itu dikatakan Eddy saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).

Penangkapan Andi Arief terkait Narkoba, Begini Pengakuan Pihak Hotel Peninsula

"Saya memohon agar yang mulia menyatakan tuntutan jaksa tidak terbukti sah dan meyakinkan. Kemudian membebaskan saya dari tuntutan hukum," ujar Eddy saat membacakan nota pembelaan pribadi.

Menurut Eddy, sesuai keterangan saksi-saksi, dia tidak terbukti menyuap Edy Nasution yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anak Tukang Ojek Ini Jadi Lulusan Terbaik SPN Polda Metro, Begini Kisah Perjuangannya

Setidaknya, menurut Eddy, ada 6 fakta sidang yang muncul terkait bantahannya. Pertama, Eddy mengatakan, dia tidak memiliki kedudukan dan kepentingan apapun terkait PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Kedua, dia tidak pernah memerintahkan PT MTP memberikan uang kepada Edy Nasution. Ketiga, Eddy tidak punya kepentingan dan kaitan dengan PT Across Asia Limited (AAL).

Kemudian, menurut Eddy, fakta menunjukkan dia tidak terkait dan tidak tahu mengenai pemberian uang kepada Edy Nasution sehubungan pengajuan peninjauan kembali PT AAL.

"Kelima, saya tidak terkait dan tidak tahu pemberian uang Rp 50 juta kepada Edy Nasution," kata Eddy.

Terakhir, menurut Eddy, dia tidak ada kaitannya dengan pemberian uang Rp 50 juta sebagai kado pernikahan anak Edy Nasution yang diserahkan oleh saksi Ervan Adi Nugroho.

"Keterangan para saksi sebagai fakta sidang sehingga diperoleh fakta tidak ada uang bersumber dari saya," kata Eddy.

Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved