Tak Kunjung Cairkan Klaim Beasiswa, Asuransi Bumiputera 1912 Disomasi ASN Pemkab Kupang

Tak kunjung mencairkan klaim polis asuransi beasiswa nasabah, Asuransi Bumiputera 1912 Kupang disomasi nasabahnya.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Tommy Jacob SH, kuasa hukum Marluisye JE Letik SE saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (4/3/2019) siang. 

Tak Kunjung Cairkan Klaim Beasiswa, Asuransi Bumiputera 1912 Disomasi ASN Pemkab Kupang


POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Tak kunjung mencairkan klaim polis asuransi beasiswa nasabah, Asuransi Bumiputera 1912 Kupang disomasi nasabahnya.

Somasi kepada Bumiputera 1912 ini dilayangkan oleh Marluisye JE Letik SE, melalui kuasa hukumnya Alexander Franklin Tungga SH, M.Hum dan Tommy Jacob SH dari kantor hukum Jacob's & Partners.

Kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor hukum Jacob's & Partners pada Senin (4/3/2019) siang, Tommy Jacob SH mengungkapkan kliennya telah melayangkan somasi kepada Bumiputera 1912 Kupang pada Senin pagi.

Tommy menceritakan, kliennya melakukan somasi setelah klaim polis asuransi beasiswa yang telah diikutinya selama 17 tahun itu tidak kunjung dicairkan sejak jatuh tempo pada 4 Juli 2018 lalu.

Asuransi Beasiswa itu, lanjut Tommy, telah diikuti kliennya yang merupakan seorang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang NTT.

Progres Pembangunan Fisik Program TMMD ke 104 Kodim 1618/TTU Capai 15 Persen

Ruas Jalan Bumi I Sedang Diperbaiki, Semoga Cepat Selesai

Semua Alat Peraga Kampanye Sudah Didistribusikan

Anggota Satgas Yonmeks 741/GN Gagalkan 145 Liter Penyelundupan BBM

“Klien kita telah melakukan klaim asuransi pada 4 Juli 2018 sesuai masa jatuh tempo namun klaim tersebut belum cair hingga saat ini,” ungkap Tommy.

Tommy mengatakan, klien seharusnya memperoleh uang sebesar Rp 14.669.000 sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi yang disepakati, namun hingga lebih dari tujuh bulan setelah masa pencairan, pihak asuransi belum mengindahkan yang menjadi hak kliennya.

Ia menjelaskan, klien telah menempuh berbagai pendekatan secara personal hingga bersurat pada OJK, namun hingga saat ini belum diindahkan.

“Klien sudah bersurat kepada OJK dan OJK juga sudah bersurat kepada Bumiputera untuk diselesaikan, namun hingga kini tidak diindahkan Bumiputera,” papar pengacara muda ini.

Oleh karenanya, kliennya melakukan somasi agar segera melakukan pembayaran klaim asuransi dengan nomor polisi 2001319695 atas nama kliennya dengan jumlah Rp 14.669.000. Jika tidak diselesaikan dalam waktu 7x24 jam maka akan dilakukan upaya hukum.

Tommy mengatakan, keterlambatan pembayaran klaim asuransi itu diatur secara khusus dalam pasal 23 ayat (1) PP No 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. S

anksi pelanggarannya diatur dalam pasal 37 PP No 73 Tahun 1992 yang berbunyi setiap perusahaan perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha,kesehatan, keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman merasa dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung dikenakan sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved