Sudah Dua Tahun, 25 Bidang Tanah di Mata Air Belum Dapat Sertifikat
Jika ada oknum ATR/BPN yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) maka polisi dan jaksa silahkan proses
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Sudah Dua Tahun, 25 Bidang Tanah di Mata Air Belum Dapat Sertifikat
POS-KUPANG.COM I OELAMASI---Warga di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sejak tahun 2017 hingga kini atau sudah dua tahun belum memperoleh sertifikat tanah dari program daerah (proda).
Sebanyak 25 bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran oleh tim Kantor ATR/BPN Kabupaten Kupang, namun warga menunggu dalam ketidakpastian.
Kepala Desa Mata Air, Benyamin Kanuk menyampaikan hal ini kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/3/2019).
Beny menjelaskan, dalam kaitan dengan pengurusan sertifikat tanah di Desa yang dipimpinnya, ada dua program yakni proda dan program nasional (prona).Untuk prona, sertifikasi terakhir dilaksanakan pada 2014 sedangkan proda sampai 2017 sebanyak 25 bidang tanah sudah dilakukan pengukuran, tetapi sampai awal 2019 ini warga belum menerima sertifikat.
• Tak Kunjung Cairkan Klaim Beasiswa, Asuransi Bumiputera 1912 Disomasi ASN Pemkab Kupang
• Progres Pembangunan Fisik Program TMMD ke 104 Kodim 1618/TTU Capai 15 Persen
• Ruas Jalan Bumi I Sedang Diperbaiki, Semoga Cepat Selesai
• Semua Alat Peraga Kampanye Sudah Didistribusikan
"Kalau prona tidak ada masalah. Masalah cuma di tahun 2017 dimana kita sudah lakukan pengukuran sebanyak 25 bidang tapi sampai sekarang seperti diam-diam saja. Warga main tanya kami tapi saya bilang bahwa BPN belum berikan. Tahun 2018 kami ajukan lagi proda untuk 250 bidang tapi belum ada jawaban kapan diukur," kata Beny.
SebelumnyaTenaga Ahli Bidang Pengawasan Menteri ATR, Ninik Mariyanti, menegaskan, pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan acara yang sakral.
Sakral karena apa yang diucapkan bukan hanya disaksikan undangan yang hadir tapi juga disaksikan Tuhan. Untuk itu setiap ucapan harus dilaksanakan.
• Puting Beliung Terjang Luwu Utara pada Malam Hari, 45 Rumah Warga Terangkat Bersama Tiang-tiangnya
Jika ada oknum ATR/BPN yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) maka polisi dan jaksa silahkan proses.
Ninik menyampaikan hal ini pada acara pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Oelamasi, Kamis (28/2/2019).
Menurut Ninik, deklarasi yang sudah dinyatakan ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam rangka bebas korupsi.
Apa yang diucapkan haruslah dilaksanakan bukan hanya tandatangan saja. Jika ada laporan dari warga yang melakukan tindakan diluar aturan maka polisi dan jaksa silahkan ciduk.
Dikatakannya, segala tindakan suap menyuap, pemerasan (pungli) dan gratifikasi harus dihindari dan bagi siapa saja yang melanggar harus diproses hukum.
Menurutnya dalam pelayanan kepada masyarakat, memberikan yang terbaik sesuai dengan apa yang ditanamkan dalam hati sebagai abdi negara sesuai dengan deklarasi yang telah diucapkan oleh ASN dan Pegawai Pemerintah Non PNS Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang hari ini.
"Konsekuensi jika ada laporan ada korupsi maka ciduk saja. Harus konsisten antara apa yang diucapkan dengan tindakan di lapangan. Apa yang diucapkan bisa dipertanggungjawabkan dan merupakan komitmen dan niat yg tulus dalam memberikan pelayanan tanpa korupsi," tegasnya. Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)