Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Kades, Kapolres TTU Akui Masih Dalam Penyelidikan
Persetubuhan anak di bawah umur oleh Oknum kades, Kapolres TTU Akui Masih Dalam Penyelidikan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Persetubuhan anak di bawah umur oleh Oknum kades, Kapolres TTU Akui Masih Dalam Penyelidikan
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kaplres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan adanya laporan mengenai kasus persetubuhan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten TTU.
Laporan tersebut, kata Krisna, berawal dari pengaduan masyarakat setempat kepada pihak kepolisian resor, Rabu (27/2/2019) sore.
"Jadi kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat tentang dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur," ujar Krisna kepada POS-KUPANG.COM di Kaubele, Kamis (28/2/2019).
• Gempa Guncang Solok Selatan, 343 Rumah Rusak, 48 Orang Luka, Ratusan Warga Mengungsi
Krisna mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur itu sudah terjadi sejak lama dan baru dilaporkan korban kemarin.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, tambah Krisna, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus itu.
• Laporan Pelayanan Rumah Sakit Makin Minim, Ombudsman NTT Beberkan Alasannya
"Sampai dengan saat ini sudah ada beberapa yang kita periksa dan interogasi yaitu korban, termasuk orangtuanya, dan beberapa saksi lainnya," terangnya.
Saat ini, tegas Krisna, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sehingga nantinya dapat mengarah kepada siapa yang akan menjadi tersangka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)